MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Tak Kapok Dipenjara, Residivis ini Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/01/24 at 6:45 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Tersangka Narkotika sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Pernah masuk dalam penjara tak buat pria di Surabaya ini kapok. Dia mengulang lagi kesalahan sama dan kembali dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka residivis itu inisial, AE (35) asal Jalan Petemon Timur Surabaya.

Anggota dari tersangka AE ini mengamankan barang bukti, 16 bungkus yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 7,71 gram beserta pembungkusnya, plastik klip, skrop plastik dan Handphone.

“Pelaku yang merupakan residivis itu dibekuk anggota kita pada, Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di rumah daerah Petemon Timur Surabaya,” kata Kompol Suria Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (24/1/2024).

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka AE, petugas menemukan barang bukti berupa 16 bungkus diduga Narkotika jenis sabu diakui merupakan milik tersangka sendiri.

Dalam penyidikan di mako Polrestabes, kepada penyidik dia mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 16 bungkus Narkotika dari Saudara M (DPO).

Aksi Demo Mahasiswa di DPRD Jatim, Polisi Pastikan Tak Ada yang Diamankan

“Tersangka mendapatkan dengan cara membeli pada Senin, 15 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 wib, bertemu langsung di rumahnya di Petemon timur Surabaya,” imbuh Kasat Suria Miftah.

Aksi jual beli, saat itu pelaku membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.850.000, baru dibayar sebesar Rp. 300.000.

Ditangan tersangka sabu dibagi menjadi 18 bungkus dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket secara ecer dengan harga Rp. 100.000.

“AE mengaku baru 4 kali ini membeli narkotika jenis sabu kepada Saudara,” pungkas Kasat.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

3 Personil Polda Lampung Tertembak Saat Grebek Judi, Kapolri Naikan Pangkat Setingkat
TAGGED: Jualsabu, pengedar, Polrestabessurabaya
Memo News January 24, 2024 January 24, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?