MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Ratusan Pil Koplo dan 3 Pemiliknya di Polsek Gayungan

Memo News
Last updated: 2024/01/16 at 9:30 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Kasi Humas Polrestabes Surabaya dan Kapolsek Gayungan pamerkan barang bukti pil koplo

SURABAYA- Seorang pria pemilik obat terlarang dijual belikan secara bebas, diamankan Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.

Pelaku yang dibekuk lebih dulu tersebut berinisial MK (28) asal Jalan Banjarsugihan Surabaya yang saat ini kasusnya sudah tahap 2 dan dikirim ke kejaksaan.

Temuan serta penangkapan terhadap MK ini terus dilakukan pengembangan guna menjaring pelaku lain yang terlibat dalam penjualan obat terlarang itu.

Pengembangan kasus dilakukan pada, Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 02.00 wib, saat anggota Reskrim Polsek Gayungan melakukan operasi cipta kondisi di Jalan A. Yani Surabaya.

“Pada saat razia, petugas mencurigai 4 orang yang langsung kita amankan,” kata Kompol Catur Sulistyantomo, Kapolsek Gayungan, Selasa (16/1/2023).

Anggota yang mengamankan, selanjutnya mengintrogasi dan ditemukan percakapan jual beli pil double L (koplo) yang terdapat di HP salah satu pelaku.

13 Gengster Surabaya, Selain Bawa Pedang juga Bawa Pil Koplo

Setelah dilakukan pengembangan, diamankan dua tersangka lagi beserta barang bukti berupa uang dan Pil double L (koplo)

Tersangkanya, DE alias ABR (21), asal Jalan Tengger Benowo Surabaya, dan TD (26) asal Jalan Balongsari Tandes Surabaya.

Dalam introgasi, para pelaku ini kerap mengedarkan koplo disekitar lokasi penangkapan yakni di Jalan Tengger, Mulyorejo Surabaya, Balongsari Tama Surabaya dan Manukan Surabaya.

“Dari mereka, diamankan barang bukti, 230 butir pil koplo, dan Uang tunai Rp. 370.000,” imbuh Kapolsek Gayungan.

Saat ini, para pelakunya sudah dijebloskan kedalam penjara dan Polisi akan menjerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Dua Gengster Pasca Tawuran di Kelurahan Bloto Diamankan Polres Mojokerto Kota
TAGGED: koplo, Polrestabessurabaya, polsekgayungan
Memo News January 16, 2024 January 16, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

656 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

658 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Rungkut Bekuk Maling, Curi Motor & HP Teman Sendiri

656 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?