SURABAYA- Adanya informasi seorang pengedar narkotika diwilayah Taman, Sidoarjo langsung diselidiki oleh aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku yakni di Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Disanalah, pelakunya diamankan. Dia inisial, AZR berusia 32 tahun yang dibekuk saat berada dalam rumahnya di Taman Sidoarjo.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti, 1 kantong plastik berisikan Kristal putih warna putih berat masing-masing ± 0,150, + 0,033, danb+ 0,003 Gram, 2 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200.000, dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, pada Senin, 11 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB anggota bergerak ke daerah Kalijaten Rt 008 Taman Kab. Sidoarjo guna memastikan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.
“Tersangka kita amankan saat berada di rumah Kalijaten, namun dia mengakui jika masih memiliki barang dilokasi lain yakni diwilayah Surabaya,” kata Kompol Miftah, Rabu (27/11/2024).
Di lokasi pertama anggota sudah menemukan barang bukti. Pengakuan jika masih memiliki sabu di Surabaya, anggota bergerak kelokasi yang dimaksud.
Lokasi itu yakni didepan rumah Jalan Simolawang Baru 4 Surabaya. Polisi kembali menemukan barang bukti, satu kantong plastik berisikan Kristal putih warna putih dengan berat ± 5,866 gram dan bungkus bekas teh Sariwangi.
Dari hasil Introgasi, Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AM (DPO), Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib yang diambil ranjauan di Jalan Rangkah Gg 2 Surabaya.
Saat itu sebanyak 3 gram sabu seharga Rp. 2.850.000, dan saat tersangka diamankan diperintah oleh AM (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram.
“Sebelum tersangka ini ditangkap, dia sudah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dan maksud tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual lagi,” imbuh Kasat Miftah.
Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari AM (DPO) sebanyak 2 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Oktober tahun 2024 serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 400.000.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)