MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pengedar asal Bangkalan Dibekuk di Lowokwaru Malang

Memo News
Last updated: 2024/03/20 at 8:42 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur kembali membekuk satu orang pengedar asal Bangkalan Madura pada, Jumat 01 Maret 2024 lalu, kurang lebih pukul 16.00 WIB.

Penjual barang haram serbuk putih itu digrebek dalam kamar kost Jalan Kerto Waluyo Kel. Ketawan Gede Kec. Lowokwaru Kota Malang.

Tersangkanya,AR (34) asal Dusun Pacangan Tengah Desa Pacangan, Tragah Bangkalan Madura.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah ke memonews menjelasakan, saat penangkapan sekira pukul 16.00 Wib, AR diamankan didalam kamar kost Kerto Waluyo Kec Lowokwaru Malang.

“Penangkapan dilakukan dari pengembangan kasus sebelumnya yang lebih dulu diungkap oleh Satresnarkoba,” jelas Kompol Suriah Miftah ke memonews, Rabu (20/3/2024).

Pada saat dilakukan penggeledahan dilokasi, ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaan Tersangka AR.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari A (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIb.

Anggota DPRD Kota Blitar Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

“Jadi, tersangka menghubungi saudara A melalui HP tersangka dan diranjau di jalan Sawah Tengah Sendang Bangkalan, ditaruh dibawah batu dipohon pinggir jalan,” imbuh Kasat.

Barang bukti yang disita dari AR berupa, 7 poket kantong plastik berisikan sabu 0,828 gram, 0,181gram, 0,007 gram, 0,166 gram, 0,177 gram, 0,110 gram, 0,074 gram serta HP merk Oppo warna hitam.

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 100.000.

“Pengakuannya, antara pelaku dengan bandar diatasnya sudah berjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali,” pungkas Kompol Suriah Muftah.

Pelaku ini akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini sudah dijebloskan kedalam penjara.(*)

Beraksi di Toko Listrik Jagalan, Kelompok Curi Motor Dibekuk Polsek Pabean
TAGGED: Jualsabu, pengedar, Sabu, SatresnarkobaPolrestabessurabaya
Memo News March 20, 2024 March 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?