SURABAYA- Dua Pria bernama, Menang Aryo Tori (25) dan Putra Ali Andreyansyah (25) asal Jalan Gadel, Tandes Surabaya diamankan oleh Reskrim Polsek Sukolilo ketika mendorong motor yang diduga hasil curian.
Kedua pelaku pencuri kendaraan bermotor itu diamankan usai dibuntuti oleh anggota dilapangan dari Bundaran ITS Surabaya. Saat disergap tersangka tak dapat mengelak dan mengakui baru saja mencuri motor Honda Vario di kos Jalan Keputih I D, Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto melalui Kanit Reskrim AKP Condro menjelaskan, keduanya diamankan ketika anggota dilapangan menaruh curiga terhadap keduanya yang berada wilayah Sukolilo pada, Selasa (9/12) dini hari.
“Kami mencurigai
dua orang laki-laki mendorong sepeda motor dengan kaki dari arah sisi timur Bundaran ITS menuju Jalan Mulyorejo,” jelas Condro, Selasa (6/1/2026).
Merasa mencurigakan, lanjut Kanit, waktu kejadian sekira pukul 02.30 wib, Anggota Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya kemudian membuntuti kedua pelaku hingga di Raya Kaliwaron Surabaya depan Indomaret Kali Kepiting.
Ketika dibuntuti, satu pengendara motor mengendarai motor Honda Beat (sarana) nopol L-4651-WJ mendorong dengan kaki pada motor Honda Vario Nopol L-1867-ACM.
“Ketika sampai di Jalan Kaliwaron depan minimarket itulah kemudian mereka ditangkap dan pemeriksaan awal kedua pelaku mengaku bahwa motor tersebut hasil curian baru saja mereka ambil di daerah Keputih Sukolilo,” imbuh Kanit Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, motor yang dicuri pelaku ternyata milik YA mahasiswa yang indekos di Jalan Keputih I D. Barang bukti motor dan pelaku lalu diamankan di Mapolsek Sukolilo dan keduanya pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sudah empat kali. TKP di wilayah Surabaya. Satu di Gayungan, Wonokromo dan dua di wilayah Sukolilo.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut guna mengetahui diduga pelaku lain yang terlibat. Keduanya terancam penjara diatas 5 tahun karena melakukan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.(*)

