SURABAYA- Seorang wanita di Surabaya nekat membantu suaminya dalam mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya pun kini mendekam dalam jeruji besi penjara di Mapolrestabes Surabaya.
Tersangkanya, AA (42) asal Dukuh Harum Kec. Megaluh Kab. Jombang dan RR (36) istri AA warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gg. 3 Surabaya.
Dari pasangan suami istri ini, anggota mengamankan barang bukti Sabu dalam 20 bungkus seberat netto 3,811 gram.
Ditangkapnya wanita yang bantu suami ini berawal pada, Jum’at, 13 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Anggota menindaklanjuti informasi warga dan menggrebek rumah di Jalan Sidotopo Sekolahan Gg. 3, Kec. Semampir Surabaya.
“Disana, kita melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan keduanya,” jelas AKBP Suria Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (11/1/2025).
Dari hasil interogasi bahwa kedua Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari inisial M alias UN (DPO) pada Jum’at, 13 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib.
Sabu didapatkan didaerah Bulak Banteng Surabaya seharga Rp. 2.500.000, dengan tujuan dijual kembali dengan harga perpoket Rp. 100.000, hingga Rp. 200.000.
“Selain itu, kedua tersangka juga mendapatkan keuntungan berupa menggunakan Sabu secara cuma-cuma,” imbuh Kasat AKBP Suria.
Dalam menjalankan bisnis ini, meraka para tersangka mengaku baru dua kali ini menerima Narkotika jenis Sabu dari saudari M.
Pasutri ini akan ditindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)