SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar pil koplo pada, Selasa 26 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB dan pada Rabu 27 Maret 2024.
Dua penjual pil logo LL itu dibekuk didua tempat berbeda, di rumah Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang dan di Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.
Dua tersangkanya inisial GHP (28) asal Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang dan BS (39) asal Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.
Dari dua pria yang dibekuk berdasarkan informasi warga serta pengembangan, polisi menyita 7000 butir pil berwarna putih itu.
“Kita juga mengamankan, 3 HP, Uang tunai sebesar Rp 500.000, kartu ATM, Uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000, dan dos warna coklat,” sebut Komppl Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Penangkapan berawal pada Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB, yang berada dirumah Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang.
Petugas kepolisian lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Tersangka GHP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 HP, Uang tunai sebesar Rp 500.000, ATM yang diakui milik Tersangka.
“Dari penangkapan tersebut lalu kita kembangkan, diduga tersangka telah menjual belikan dan mengedarkan Obat keras jenis Pil Koplo kepada Tersangka BS,” tambah Kasat.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7(tujuh) botol masing-masing botol berisi 1000 butir dengan total sebanyak 7.000.
Kepada polisi, Tersangka menerangkan bahwa barang bukti berupa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada Tersangka GHP pada Senin 18 Maret 2024 di Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.
Pelaku membelinya dengan harga Rp. 550.000. per botol berisi 1000 butir dengan maksud untuk dijual belikan atau diedarkan kembali dengan harga Rp. 750.000, per botol berisi 1000 butir.
Sedangkan tersangka GHP memperoleh Obat keras jenis Pil Koplo tersebut dengan cara membeli kepada J (DPO) dengan harga Rp. 450.000 perbotol berisi 1000 butir.
Kedua tersangka mengakui telah melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan Obat keras jenis Pil Koplo tersebut sudah 3(tiga) kali sejak bulan Februari 2024 dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Keduanya akan ditindak pidana dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)