SURABAYA- Pengedar asal Waru yang dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu, 02 November 2024 sekira 04.15 WIB, lalu ternyata menyediakan paket hemat dan lengkap.
Petugas yang menggrebek rumah di Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Sidoarjo mendapatkan tiga jenis antara lain, sabu inexs (extacy) dan ganja.
Tersangka yang diamankan inisial, AFF (23) Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Sidoarjo.
Dari AFF disita barang bukti, 1 butir pil berwarna krem berlogo Channel dengan berat ± 0,303, setengah butir pil ± 0,199 gram. Plastik klip yang berisi Sabu dengan berat ± 0,060 gram, ± 0,026 gram, ± 0,084 gram, ± 0,075 gram, ± 0,079 gram, ± 0,081 gram.
Sebungkus plastik klip yang berisi batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 13,507 gram, 4 bendel klip plastik, Timbangan Elektrik, uang tunai sebesar Rp. 300.000, tas slempang, kotak permen, kaleng permen dan HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, menindaklanjuti informasi masyarakat, pada Sabtu, 02 November 2024 sekira pukul 04.15 WIB anggota membekuk pelaku di rumah Pasar Kedungrejo Waru Sidoarjo.
“Selanjutnya kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut berupa tiga jenis yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka,” jelas Kompol Suria Miftah, Kamis (12/12/2024).
Tersangka mendapatkan Narkotika jenis extacy melalui saudara Y (DPO) dengan cara membeli. Sedangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari P (DPO) dengan cara membeli.
“Untuk Narkotika jenis ganja dari Saudara F (DPO) dengan cara dikasih dan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual serta dikonsumsi sendiri,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Tersangka membeli narkotika jenis extacy sudah sering kali sekira 1 minggu 2 kali dari Y, sedangkan Sabu sudah sering kali seminggu 3 kali dari P dan Narkotika jenis Ganja mendapat dari Saudara F, sudah 3 kali.
Dalam aksi jual beli ini dia mendapatkan keuntungan bisa mengkonsumsi sabu, extacy dan ganja gratis. Sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang jika sabu tersebut habis terjual mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 300.000, untuk extacy mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 100.000.
Sementara, untuk pengiriman ganja sesuai perintah F (DPO) tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000, per kilo dan ganja seberat 500 gram.
Tersangka AFF kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)