MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Mengaku dapat Imbalan 1 juta, Kurir asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/06/21 at 9:17 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar pil koplo asal Pasuruan

SURABAYA- Pria berinisial, ML (31) asal Jalan Masangan kulon Rt. 05 Rw. 02 Kel. Masangan kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo ditangkap satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib.

ML ini ditangkap polisi lantaran diketahui mengedarkan narkotika di Sidoarjo juga Surabaya. Anggota yang membekuknya mendapatkan barang bukti yang lumayan banyak yakni total + 24,429 gram serta jenis extacy dengan berat netto + 10,349 gram.

“Pelaku kita amankan dari pengembangan kasus serta informasi dari warga yang mengetahui aksi pelaku dalam jual beli narkotika,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (31/6/2024).

Penangkapannya dilakukan pada Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Masangan Kulon Sidoarjo. Petugas yang mendalami informasi peredaran barang terlarang, langsung melakukan mengamankan pelaku.

Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti tersebut yang berada dalam penguasaan dan diakui milik tersangka.

“7 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 24,429 gram dan 1 kantong plastik berisikan serbuk warna biru yang di duga narkotika jenis extacy dengan berat netto 10,349 gram tersebut dari J (DPO),” jelas Kompol Suriah.

Di Sampang, Pria 41 Tahun Setubuhi Bocah 7 Tahun

Kepada J, ML ini mendapatkan dengan cara mengambil dan menerima pada, Jum’at 24 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, yang di ranjau sebelah makam Jalan Pahlawan Kab. Tulungagung.

Begitu barang ditangan, lalu disimpan dan diserahkan kepada orang lain atau pembeli sesuai peritah dari bandar J.

Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika sudah sejak bulan Maret 2024, dengan mendapatkan Upah sebesar Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000.

Tersangka ML akan dijarat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Resmob Polrestabes Surabaya Amankan BBM Ilegal milik PT CPE Bangkalan
TAGGED: bandarsabu, kurir, pengedar, Polrestabessurabaya
Memo News June 21, 2024 June 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?