MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku Percobaan Pencurian Kekerasan di Minimarket, Dibekuk Polres Pasuruan Kota

Memo News
Last updated: 2024/03/05 at 5:56 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Reskrim Polres Pasuruan Kota bekuk tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian

PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang karyawan di salah satu minimarket, Senin(4/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy menyampaikan insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wib di Gudang Minimarket di Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota.

“Pelaku yang diduga hanya 1 orang inisial SS ini mencoba melakukan tindak percobaan pencurian dengan menggunakan kekerasan terhadap karyawan yang sedang bertugas.”kata AKP Rudy saat menggelar konferensi pers, Senin (5/3).

Awalnya tersangka SS ini kata AKP Rudy menuju ke gudang Indomaret dan berpura-pura menanyakan barang seperti foto yang ada didalam HP milik Tersangka SS dan menunjukkan lakbak kepada korban H yang juga karyawan minimarket tersebut.

“Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP. Tersangka SS langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H,” tambah AKP Rudy.

ID FOOD Gerak Cepat! Bahan Kebutuhan Pokok Disalurkan untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra

Ketika tersangka mengancam korban untuk menunjukan brangkas penyimpanan uang, beruntung karyawan tersebut mampu melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal dalam aksinya.

Pasca korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung kejar pelaku.

“Selang waktu 9 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya,” tambah AKP Rudy.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling 9 tahun kurungan. (*)

Konvoi di Pasar Kembang, Kelompok Gengster Diamankan Respati Polrestabes Surabaya
TAGGED: curanmor, Pencurian, polrespasuruan
Memo News March 5, 2024 March 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Saat ini Ada Drone Tilang ETLE, Lengkapi Surat Kendaraan & Patuhi Lalin

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoptimalkan pengawasan lalu lintas…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

DaerahHukumPeristiwaPolri TNI

Saat ini Ada Drone Tilang ETLE, Lengkapi Surat Kendaraan & Patuhi Lalin

653 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Polisi & Satpol PP Obrak Doroan Tabanan Karangpoh Tandes

656 Views
HukumOtomotifPeristiwaPolri TNI

Inovasi Kapolrestabes Surabaya , Kapolsek Pakal Pasang Langsung Remot untuk Warga

658 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Laporan Krisna Korban Begal Merr Hoak, Minta Maaf Dihadapan Kapolrestabes Surabaya

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?