SURABAYA- Residivis dalam kasus penipuan dengan wanita sebagai korban dibekuk Reskrim Polsek Wiyung Surabaya. Tiga kali mendekam dalam penjara tak membuat kapok, tersangka KVN (26),asal Jalan Karang Pilang, Surabaya.
Kevin ini, pada Kamis, 20 Juli 2023 korban Nikita diajak ketemuan dengan pelaku yang di kenalnya sekitar awal bulan Juli 2023 melalui aplikasi
Omi di media Sosial.
Dalam meyakinkan korban, pelaku bekerja pada Bank Asuransi dengan menunjukan kartu pengenal pegawai Asuransi AXA Mandiri atas nama pelaku, namun itu adalah kartu pegawai palsu.
Selanjutnya antara korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran, dan mereka berdua sepakat ketemuan di Waduk Unesa Wiyung, Surabaya.
Saaat itu korban mengedarai Sepeda Motor Honda Beat miliknya, sedangkan pelaku mengunaakan ojek online. Setelah bertemu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah Bosnya.
“Sesampainya didepan Bank Mandiri Wiyung, Pelaku meminta korban untuk turun dari boncengannya dan meminjam sepeda motor korban sebentar ke rumah Bosnya,” jelas Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, Senin (2/10/2023).
Korbannya menunggu, pelaku sendiri membawa motor korban masuk ke daalam Gang sebelah kiri Bank Mandiri Wiyung tersebut. Setelah korban menunggu selaama 10 menit ternyata pelaku tidak juga kembali
menemui korban.
“Korban berusaha menghubungi pelaku melalui Telepon maupun WA namun tidak bias dihubungi dan nomor telepon malah diblokir,” imbuh Kapolsek.
Atas adanya laporan dari korban, unit opsnal Reskrim Polsek Wiyung melakukan upaya pencarian keberadaan pelaku dan pada, 11 Agustus
2023 berhasil menangkap pelaku dan dibawa untuk Proses sesuai Prosedur Hukum yang berlaku.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku dirinya merupakaan Residivis yang telah 3 kali menjalani hukuman. Pada 2016 terjerat kasus Penipuan dan atau Penggelapan, divonis 9 Bulan Penjara. Kedua pada 2017 terjerat kasus Pencurian Sepeda Motor.
Ketiga pada Tahun 2019 terjerat kasus Penipuan sepeda motor dan divonis 10 bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Rutan kelas I Sidoarjo.
Barang bukti, unit HP merk realme warna Biru hitam, baju kaos hoodie warna hitam, celana Jean Warna Biru, kartu asuransi Axa Mandiri atas nama Tersangka.
Polisi akan menjeratnya dengan pasal 378 jo 372 KUHP. Acaman hukum pidana paling 4 tahun Penjara.(*)