MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
DaerahHukumPeristiwa

Kecantol Wanita, WN Malaysia Overstay Dideportasi Imigrasi Jember

Memo News
Last updated: 2024/04/23 at 1:35 PM
By Memo News
Share
2 Min Read
WN Malaysia berinisial RBA dideportasi melalui Kantor Imigrasi Jember

JEMBER – Kanwil Kemenkumham Jatim kembali memberikan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal. Terbaru, seorang WN Malaysia berinisial RBA dideportasi melalui Kantor Imigrasi Jember karena kecantol calon istrinya.

“Hal ini berawal dari informasi dari masyarakat di Perumahan Taman Gading, Jember yang melaporkan adanya WNA yang lama tinggal di sana,” ujar Kadiv Keimigrasian Herdaus (23/4).

Petugas imigrasi yang dipimpin Erdiansyah pun bergerak cepat mengamankan RBA pada hari itu juga yaitu Senin (22/4).

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang digunakan oleh RBA tersebut menggunakan Visa Exemption atau Bebas Visa kunjungan yang berlaku hingga 09 November 2023,” lanjut Herdaus.

Sehingga, RBA dinyatakan telah overstay atau melebihi izin tinggalnya di Indonesia selama 165 hari.

Kapolrestabes dan Walikota Surabaya Resmikan Monumen Suroboyo Wani 1000 Knalpot Brong

“RBA datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan tujuan berwisata, setelah itu RBA langsung menuju Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM,” urai Kepala Imigrasi Jember Erdiansyah.

RBA pun nampaknya kerasan hidup di Jember. Dan mulai tinggal di Perumahan Taman Gading sekitar bulan Desember hingga 22 April 2024 lalu dengan menggunakan tabungannya selama bekerja.

“Jadi untuk biaya makan sehari-hari ya menggunakan uang tabungannya itu,” tutur Erdiansyah.

Selanjutnya, Imigrasi Jember kemudian membawa RBA untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (*)

Iming Iming 10 Ribu dan Sepeda Listrik, Kakek 26 Tahun Lakukan Pemerkosaan
TAGGED: Hukumdanham, Kemenkumham, PolresJember
Memo News April 23, 2024 April 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?