SURABAYA – Sebanyak lima kawanan pemuda yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Parang Kusuma, Indrapura Surabaya, digagalkan oleh Tim Respatti SatSamapta Polrestabes Surabaya.
Lima pemuda yang diamankan adalah, ADS (15) warga Krembangan Jaya, FA (15) warga Niaga Kali, BT (15) warga Jl. Indrapura 54 Surabaya, MA (18) warga Krembangan Jaya, dan AH (19) warga Krembangan Jaya Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui AKBP Teguh Santoso, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menuturkan, tim Respatti yang mengetahui dari media sosial (medsos) bahwa akan ada tawuran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Tim respon cepat tindak langsung mendatanggi lokasi yang akan di jadikan tempat tawuran tersebut, sesaat sampai di lokasi teryanta benar, tim respatti menjumpai gerombolan pemuda,” jelas AKBP Teguh, pada Rabu (19/6/2024).
Teguh menyatakan, tim respatti kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar area tersebut, yang pada saat itu mendapati 5 remaja anggota gengster.
Selain lima pemuda, ada barang bukti yang berhasil diamankan berupa, tiga buah senjata sajam satu celurit panjang, dua corbek dan satu buah handphone.
Para pemuda itu, akan dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
Saat ini, ke lima gengster diserahkan ke polsek Bubutan Surabaya, untuk diperiksa lebih lanjut.(*)