SURABAYA- Seorang wanita tiba-tiba diamankan Polisi pada Senin, 17 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, dari dalam rumah Jalan Kebonsari Kel. Jambangan Surabaya.
Wanita yang merupakan driver ojek online itu inisial, DAC (28) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diduga menjadi pengedar atau kurir narkotika diwilayah Surabaya.
Dalam penggeledahan, anggota menemukan sedikitnya 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto total ± 6,372 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan awal mula penangkapan dan pengungkapan ini berawal Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB, setelah mendalami informasi yang masuk dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram.
“Anggota kemudian mendatangi rumah Jalan Kebonsari Kebonsari Kel. Jambangan Surabaya hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ini,” kata AKBP Suria, Kamis (6/3/2025).
Kemudian, lanjut perwira dua melati dipundak ini, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut berupa sabu yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari R alias B (DPO) yang dikirim pada, Minggu 16 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib dengan diranjau.
“Pelaku mengambil ranjau di pinggir Jalan depan Terminal Mojoagung Jombang sebanyak 1 poket seberat ± 7 gram,” imbuh Kasat.
Tersangka ini juga mengaku sudah 5 kali mendapatkan Narkotika jenis Sabu untuk diedarkan kembali sesuai perintah Saudara R alias B (DPO) dan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50.000, sampai dengan Rp 200.000.
Selain sabu polisi juga menyita, buku catatan, 1 pak plastik klip, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 100.000, sekrop dari sedotan plastik, 1 kotak bekas tempat kosmetik dan HP.
Tersangka ini akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)