SURABAYA- Basis Narkotika sabu di Jalan Kunti Surabaya kembali digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak enam orang diamankan, pada, Kamis 12 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib.
Tersangkanya, F (34) asal Jalan Bulak Banteng Patriot 7, Surabaya. Perannya, sebagai Pengedar atau bandar, A P, (39) asal Jalan Sikatan 2 Surabaya, sebagai pengguna, A D F, (21) asal Jalan Tenggumung Baru Selatan.Berperan sebagai pengguna.
M J R (17) asal Menganti, Kab. Gresik. Berperan sebagai pengguna, A H (52) asal Stasiun, Rt. 03, Rw. 02, Kel. Karangketug, Kec. Gadingrejo, Kab. Pasuruan. Berperan sebagai pengguna dan AG, (31) asal Glogongan, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto. Berperan sebagai pengguna.
Mereka para tersangkanya diamankan, dari dalam dua bilik rumah Jalan Kunti Kec. Semampir, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes menjelaskan, dalam operasi Tumpas Narkoba,
Satresnarkoba Polrestabes, mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya peredaran, penyalahgunan narkotika jenis Sabu-sabu.
Di Jalan Kunti itu, dengan sistim Andok di kedua TKP tersebut dan dilakukan penyelidikan, kemudian pada Kamis, 12 September 2024, sekira pukul 12.30 wib, Opsnal Satresnatkoba melakukan upaya paksa di kedua lokasi.
“Kita berhasil amankan 8 orang di antaranya 7 orang yang kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 orang diduga sebagai pengedar,” jelas Kompol Miftah, Jumat (13/9/2024).
Setelah dibekuk dan menjalani pemeriksaan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangkan dan 2 orang sebagai saksi. Mereka diamankan dalam bilik rumah tempat Konsumsi sabu disewakan dengan harga Rp. 10.000, beserta alat hisapnya.
Sementara Sabu-sabu dibeli oleh para pengguna dengan harga perpoket Rp. 100.000 hingga Rp. 130.000, dan 1 buah HT.
“HT itu sebagai alat Komunikasi untuk memberitahukan kepada pengedar sabu apabila ada petugas polisi datang dilokasi,” imbuh Kasat Kompol Miftah.
Tersangka F ini adalah merupakan Bandar dan sudah beroperasi sejak awal agustus tahun 2024.
Barang bukti yang diamankan, 4 poket Sabu total 1,66 Gram, 10 Alat Hisap botol mineral, 9 Korek Api, 6 Pipet Kaca ada sisa sabu, 6 Bendel Klip Plastik, 20 Sekrop Sabu, 13 Sedotan Plastik, Uang tunai hasil penjualan sabu Rp 890.000, 1 buah HT warna Hitam dan 6 buah HP.(*)