SURABAYA- Hukuman pidana penjara selama 1 tahun, terhadap Terdakwa Edy Susanto jaringan narkoba antar pulau, Surabaya – Kalimantan, oleh Hakim Yoes Hartyarso, di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/5/2024).
Terdakwa Edy Susanto anak dari Budi Wiyono ini berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan berat total 520 gram atau 1/2 Kilogram. Dia kurir dari Surabaya ke Kalimantan melalui ekspedisi Antariksa Antarnusa di Surabaya.
“Terdakwa Edy Susanto dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim Hakim R Yoes Hartyarso, di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Dalam amar putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, selama 1 tahun penjara.
Jadwal agenda putusan hakim dan tuntutan JPU terkesan kompak, di karenakan jadwal agenda tuntutan dan putusan tidak lebih dari 1 minggu atau sangat dipercepat.
Agenda tuntutan, pada Senin 13 Mei 2024, sementara agenda putusan, pada Rabu 15 Mei 2024.
Untuk diketahui, dalam isi dakwaan nomor perkara 360/Pid.Sus/2024/PN Sby, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya. Bahwa Terdakwa Edi Susanto melakukan tindak pidana Narkotika. Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, 1 plastik klip berisi 2 poket sabu berat total 201,7 Gram beserta pembungkusnya.
1 plastik klip berisi 3 poket sabu berat total 101,3 Gram beserta pembungkusnya, 1 plastik klip berisi 21 poket sabu berat total 108,3 Gram beserta pembungkusnya, 1 plastik klip berisi 20 poket sabu berat total 103 Gram beserta pembungkusnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diketahui, paket barang dikirim melalui ojol pada Kamis, 21 September 2023, Jam 17:30 Wib ke kantor ekspedisi antariksa antarnusa, Jalan Ahmad Jais 74 Surabaya, identitas pengirim an. Rudy (My Snack) Surabaya.
Penerimanya, Mama Devy, Jalan Temanggung Tilung XVIII/ 13, Jekan Raya, Kalimantan Tengah, paket diterima karyawan PT. Antariksa Antarnusa, Saksi Agus Iwantoko. Paket dikirim ke Mega Cargo, diteruskan ke Angkasa Pura Logistik Juanda.
Lanjut pada Sabtu, 23 September 2023, Kam 10:00 Wib, Saksi Agus Iwantoko dapat kabar dari perwakilan ekspedisi antariksa antarnusa wilayah Kalimantan Tengah, paket tersebut belum sampai, sehingga saksi melakukan pengecekan ke Mega Cargo dan setelah Mega Cargo melakukan pengecekan ke Angkasa Pura Logistik Juanda ternyata paket tersebut berisi barang berbahaya, tidak bisa dikirim ke alamat tujuan melalui pesawat udara.
Selanjutnya, pada Selasa, 26 September 2023, paket dikembalikan ke ekspedisi Antariksa Antarnusa melalui Mega Cargo. Selanjutnya Agus Iwantoko, menghubungi nomor handpone tertera di paket untuk mengambil kembali paketan barang miliknya, dijawab akan mengambil paket barang ke kantor ekspedisi Antariksa Antarnusa.
Terdakwa pun datang mengambil paketan, Saksi Agus mengecek nomor handphone yang tertera di paket sesuai nomor handphone terdakwa. Akhirnya Saksi Agus Iwantoko menyerahkan paket kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa paket tersebut, saat terdakwa keluar dari ekspedisi Antariksa Antarnusa membawa paketan, petugas Polisi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jawa Timur) melakukan penangkapan atas terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan paket barang, paketan berisi beberapa bungkus narkotika jenis sabu. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jatim.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan atas terdakwa Edy Susanto di temukan barang bukti diantaranya berupa, 1 plastik klip berisi 2 poket sabu, 100,9 Gram dan 100,8 Gram, 1 plastik klip berisi 3 poket sabu, 50,6 gram, 25,4 Gram dan 25,3 Gram, 1 plastik klip berisi 21 poket sabu, 5,0 Gram, 5,1 Gram, 5,0 Gram, 5,3 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,3 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,1 Gram, 5,0 Gram dan 5,1 Gram.
1 plastik klip berisi 20 poket sabu, (5,3 Gram, 5,3 Gram, 5,3 Gram, 5,4 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,0 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,0 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,0 Gram) beserta pembungkusnya, 1 unit handphone Samsung A600 G hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol S-1351-EO.
Sabu dalam penguasaan terdakwa yang diambil di ekspedisi Antariksa Antarnusa, Ahmad Jaiz 74, Surabaya atas perintah Bos (DPO), janji diberi upah Rp 2 juta, jika paket sabu sudah diterima pihak penerima.(*)