SURABAYA- Terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh seorang pendeta dan kini sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka Moses Hendri alias MH.
Doni Adinegara, kuasa hukum MH mengatakan, dirinya baru mengetahui jika klientnya tersangka pada Selasa (3/9/2024) dini hari tadi.
Doni Adinegara juga menjelaskan,
semalam di informasikan sekitar pukul 01.00 dini hari, kliennya didatangi oleh tim dari Polrestabes Surabaya di kediamannya di Sidoarjo.
“Dan informasinya saya dengar tadi pagi sudah tersangka,” kata Doni.
Lanjut dia, dan selaku kuasa hukumnya baru tahu kabar menjadi tersangka baru tadi pagi. Untuk langkah hukumnya yakni akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum juga sudah membuatkan surat penangguhannya dan akan diserahkan, mudah-mudahan disetujui oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketika ditanya, adakah upaya mengajukan praperadilan, pihak kuasa hukum belum membicarakan karena belum saling ketemu anggota tim lainnya dan tentunya konsultasi dengan kliennya.
Sementara, terkait laporannya balik Moses ke Polisi, tim kuasa hukum berharap akan segera ditindaklanjuti oleh polisi.(*)