SURABAYA- Kapolsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, Kompol Moch Irfan memberikan Penyuluhan Anti Kenalan Remaja dan Judi Online, kepada Murid Siswa Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 1 Surabaya, pada Senin (12/8/2024).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi siswa agar lebih memilih pergaulan yang tidak melanggar hukum, seperti membawa senjata tajam (sajam) dan judi online.
“Kami memberikan penyuluhan anti kenakalan remaja dan judi online kepada para siswa SMK Muhammadiyah 1 Surabaya, dengan tujuan supaya anak-anak bisa memahami perbuatan mana yang baik dan buruk,” kata Irfan, pada awak media.
Selain itu, Kapolsek Irfan juga memberikan pemahaman tentang Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukumannya 10 tahun dan judi online berserta ancaman hukumannya.
“Pasal judi online, Pasal 27 ayat 2 no 1 tahun 2024 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.
Sementara tahap tanya jawab, Moch mustakim salah satu siswa SMK memberikan pertanyaan kepada Kapolsek Simokerto. “Bagaimana upaya negara meretas situs judi online, karena saya banyak melihat dari Instagram banyak promosi situs judi online?,” tanya Mustakim.
“Diblokir ya terkait informasi aplikasi yang ada,” jawab Irfan.
Babinkamtibmas Kapasan Polsek Simokerto Surabaya, Aipda Sandra juga menambahkan arti dalam solidaritas pertemanan. “Kalau membawa celurit dan pedang itu undang undang darurat, ditangkap dan masuk penjara kira-kira teman-temanmu yang katanya solidaritas mau datang gak?,” kata Sandra.
Para siswa-siswi pun menjawab. “Gak,” teriak semua siswa.
Kegiatan penyuluhan tersebut akan terus di lakukan Polsek Simokerto Surabaya, dengan mendatangi masing-masing sekolah tingkat SMP dan SMA di wilayah hukumnya. Tidak lain bertujuan supaya remaja kita tidak salah dalam pergaulan di luar sana.(*)