SURABAYA- Polrestabes Surabaya sudah tetapkan 4 dari 5 orang tersangka Debt Collector (DC) yang Aniaya dua korban di Surabaya.
Keempat tersangka dan perannya dalam penganiayaan yakni, Nikson Brillyan Maskikit alias Nikson (32) asal Simpang Baru Semarang atau domisili Perum Graha Asri Sukodono Sidoarjo. Peran dia, Sebagai Koordinator Penagihan dan melakukan penarikan pada bagian tangan korban. Melakukan pendorongan pada bagian bahu,
menyentuh dada korban untuk menarik tangan korban.
AAJO alias Ando (24) asal Kandar Kepulauan Tanimbar Maluku dan tinggal di Kamdani Kec. Buduran. Perannya, tarik menarik yang dilakukan pada bagian lengan tangan. Mendorong pada bagian bahu korban. Mendorong pada bagian dada dan pada bagian punggung korban.
RDK alias Rip (19) jenis Pulau Pulau Aru yang tinggal di Pakis Tirtosari Surabaya. Peran dia, mendorong dada korban. Menendang kaki samping kanan dan pantat korban.
AA alias Ade (30) asal Simpang Sungai Duren Jambi yang tinggal di Bogem Selatan Sukodono Perannya, menahan dada korban supaya tidak maju.
Kejadianya pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 19.00 Wib, korban Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien baru masuk kedalam depot nasi goreng di Griya Kebraon Surabaya, untuk membeli makanan.
Tiba-tiba langsung ditarik Nikson dan dipaksa duduk oleh pelaku namun karena korban tidak mau duduk oleh diduga para pelaku langsung dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai.
Diduga pelaku sebanyak 20 orang juga merusak perabot dan kursi yang ada di depot nasi goreng Zhaang milik korban Abdoel Proko. Mereka pelaku merupakan Dept Collector penagihan pinjaman kartu kredit dari bank BNI yang melakukan penagihan kepada Abdoel.
Abdoel ini memiliki tunggakan pinjaman kartu kredit bank BNI. Dan korban Gus Yasien bersama saudara Ahmad Fahmi adalah kuasa hukum saudara Abdoel untuk menangani perkara tunggakan kartu kredit miliknya,.
“Kita akan tindak tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi di Kota Surabaya,” sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan didampingi AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim, Senin (20/1/2025).
Ketika kejadian perkara, Nikson dan lainnya mengaku sebagai Direktur PT PERKASA ABADI PERDANA sedang melakukan penagihan tunggakan kartu kredit bank BNI milik Abdoel.
Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan ke pengacara korban dan melakukan pengrusakan terhadap tempat usaha milik Abdoel.
Para pelaku membanting kursi sampai rusak, mengancam korban, dan merusak semua barang-barang milik korban di tempat kejadian.
Akibat dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh Nikson dan rekannya tersebut korban mengalami luka dan korban harus rawat inap di RS PHC.
Barang Bukti yang ikut diamankan, Flasdisk berisikan Rekaman Video Pengeroyokan, Jaket berwarna Coklat, kemeja putih, kaos hijau bermotif hitam, 3 buah kursi plastik berwarna coklat dengan kondisi rusak dan tempat sendok dalam kondisi rusak.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)