SURABAYA- Ada-ada saja ulah tukang service AC ini. Sudah mempunyai langganan tetap guna mendapatkan penghasilan masih saja dirasa kurang.
Dengan dalih kebutuhan guna mencukupi ekonomi serta mencicipi gratis sabu, membuatnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Pria yang dibekuk pada, Rabu 31 Januari 2024 lalu sekira pukul 18.30 Wib, di tempat kos Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya itu tenyata nyambi jual narkotika.
Setelah diamankan dan dalam penggeledahan, anggota menemukan dua jenis diantaranya, sabu-sabu dan pil koplo dobel LL.
Dua barang terlarang itu disita dari tersangka RPA (23) tukang service AC, asal Jalan Kupang Gunung Surabaya.
“Ada dua jenis barang yang menjadi bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo atau dobel LL,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah kepada Memonews pada, Selasa (6/2/2024).
Barang yang ditemukan dalam penggeledahan berupa, bungkus tablet warna putih berisi obat keras jenis pil double L 1000 butir, 2 bungkus serbuk pil koplo, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,441 gram, pil warna coklat narkotika jenis extacy dengan berat netto 0,147 gram, 2 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, skrop terbuat dari sedotan, dan HP.
Keterangan Kasat Kompol Suriah kepada memonews juga menjelaskan, dalam tempat kos Putat Jaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti usai polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa pil warna putih logo LL didapat dengan cara membeli dari seorang inisial R (DPO) pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib sewaktu di Putat Jaya Punden Surabaya,” imbuh Kasat Narkoba.
Pelaku ini membeli seharga Rp. 850.000, per botol dan maksud tujuannya adalah untuk diedarkan dijual kembali dengan keuntungan uang.
Sedangkan narkotika jenis sabu didapat dari A (DPO) dengan cara dititipi dan apabila ada pembeli yang datang, tersangka yang menjualkan dan mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu secara gratis.
Polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(*)