MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polisi Surabaya Bekuk Pengedar Bandarkedungmulyo Jombang dan Nganjuk

Memo News
Last updated: 2024/04/25 at 8:45 AM
By Memo News
Share
3 Min Read
Dua Pengedar asal Jombang dan Nganjuk

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pengedar pil koplo pada, Selasa 26 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB dan pada Rabu 27 Maret 2024.

Dua penjual pil logo LL itu dibekuk didua tempat berbeda, di rumah Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang dan di Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Dua tersangkanya inisial GHP (28) asal Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang dan BS (39) asal Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Dari dua pria yang dibekuk berdasarkan informasi warga serta pengembangan, polisi menyita 7000 butir pil berwarna putih itu.

“Kita juga mengamankan, 3 HP, Uang tunai sebesar Rp 500.000, kartu ATM, Uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000, dan dos warna coklat,” sebut Komppl Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Penangkapan berawal pada Selasa, 26 Maret 2024, sekira pukul 21.00 WIB, yang berada dirumah Dusun Delik Kel. Brodot Kec. Bandarkedungmulyo Jombang.

Petugas kepolisian lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Tersangka GHP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 HP, Uang tunai sebesar Rp 500.000, ATM yang diakui milik Tersangka.

“Dari penangkapan tersebut lalu kita kembangkan, diduga tersangka telah menjual belikan dan mengedarkan Obat keras jenis Pil Koplo kepada Tersangka BS,” tambah Kasat.

Polres Mojokerto Kota jadi Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Senilai 2 Milliar

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7(tujuh) botol masing-masing botol berisi 1000 butir dengan total sebanyak 7.000.

Kepada polisi, Tersangka menerangkan bahwa barang bukti berupa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada Tersangka GHP pada Senin 18 Maret 2024 di Dusun Banar Desa Katerban Kec. Baron Kab. Nganjuk.

Pelaku membelinya dengan harga Rp. 550.000. per botol berisi 1000 butir dengan maksud untuk dijual belikan atau diedarkan kembali dengan harga Rp. 750.000, per botol berisi 1000 butir.

Sedangkan tersangka GHP memperoleh Obat keras jenis Pil Koplo tersebut dengan cara membeli kepada J (DPO) dengan harga Rp. 450.000 perbotol berisi 1000 butir.

Kedua tersangka mengakui telah melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan Obat keras jenis Pil Koplo tersebut sudah 3(tiga) kali sejak bulan Februari 2024 dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Keduanya akan ditindak pidana dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(*)

Grebek Kampung Narkoba, Polres Mojokerto Amankan Puluhan Orang
TAGGED: koplo, pengedar, Pilkoplo, SatresnarkobaPolrestabessurabaya
Memo News April 25, 2024 April 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?