MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Imbalan 1 Juta, Pria di Surabaya Nekat Jual Dua Jenis Narkoba

Memo News
Last updated: 2024/01/12 at 8:28 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Tersangka sabu dan Barang buktinya

SURABAYA- Pengedar sabu dan juga ekstacy dibekuk jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang dibekuk dirumahnya Jalan Jojoran 3-C Surabaya itu bernama, Bagus Subagia (29). Mengaku sekali kirim dapat imbalan 2 juta rupiah.

Barang bukti yang disita, Sabu beserta bungkusnya denga total seluruhnya 59,81 gram, 10 butir pil Extacy warna pink seberat total seluruhnya 3,45 gram, 20 butir pil Extacy warna Ungu dengan berat total seluruhnya 7,82 gram, 8 bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, 2 plastik teh cina bekas sabu dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma mengatakan, Pada, Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB rumah Jalan Jojoran 3-C Surabaya didatangi petugas.

Kedatangan Polisi kerumah itu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba diwilayah tersebut.

“Pelaku diamankan dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika yang disembunyikan didalam lemari baju tersangka Bagus,” kata AKBP Suria Miftah, Jumat (12/1/2024).

7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol Disangsi Berat dan Sedang

Setelah dilakukan introgasi oleh petugas polisi perihal darimana dia mendapatkan barang bukti tersebut, Bagus mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara disuruh untuk diranjau atau diserahkan kepada pembeli atau pasien.

“Sabu diperoleh dari bandar yang bernama R (DPO). kemudian Tersangka Bagus mendapat upah Rp.1.000.000 per 100Gramnya,” imbuh Kasat.

Saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pemasok barang yakni R. Setiap kali transaksi, Bagus juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu gratis.

Pelaku akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Polisi Surabaya Tangkap Pengedar Banyuurip Wetan juga Girilaya
TAGGED: pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News January 12, 2024 January 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?