MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polisi Surabaya Tangkap Pengedar Banyuurip Wetan juga Girilaya

Memo News
Last updated: 2024/07/07 at 4:45 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Pengedar narkotika jenis sabu asal Banyu Urip Wetan Tengah Gg I dan Jalan Girilaya Surabaya diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya berinisial, MM (35) asal Banyu Urip Kidul Gg 1D.

MM ini merupakan residivis yang kesehariannya berkerja menjadi Tukang AC. Pria yang kost di Jalan Pakis Gunung Gg 2 Surabaya itu juga mantan pengedar yang pernah dipenjara.

Penangkapan dari informasi warga lalu dilakukan penyelidikan itu dilakukan anggota pada, Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya.

Pada saat dilakukan penangkapan, anggota menemukan barang bukti tersebut yang lumayan cukup banyak dan siap edar.

Barang bukti itu, 1 poket dengan berat netto ± 0,136 Gram, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000, HP, serta 14 kantong plastik berisi, 0,692 gram, 0,695 gram, 0,796 gram, 0,028 gram, 0,040 gram, 0,031 gram, 0,033 gram, 0,047 gram, 0,027 gram, 0,028 gram, 0,047 gram, 0,040 gram, 0,032 gram, dan 0,070 gram, serta 2 skrop terbuat dari sedotan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Banyu Urip dan Girilaya.

3.736 Personel Gabungan Polda Jatim Siap Amankan Peringatan May Day 2025

“Kita amankan pelaku disekitar lokasi kejadian dan langsung dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti sabu puluhan poket,” kata Kompol Suriah Miftah, Minggu (7/7/2024).

Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari R (DPO) pada, Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Pelaku sendiri yang mengambil ranjauan didekat Warkop daerah Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram dibelinya seharga Rp. 5.000.000.

“Maksud tujuan membeli sabu adalah untuk dijual kembali dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp. 1.200.000, pergram,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Pelaku kini sudah ditahan dalam penjara dan polisi juga terus melakukan pengembangan. Dia (MM) akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tiga Kali Jambret di Darmo Satelit, Residivis Sabu ini Dibekuk Polsek Sukomanunggal
TAGGED: dolly, Jarak, pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News July 7, 2024 July 7, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?