MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Gasak Motor di Grahadi, Pelaku Mengaku Terjerat Judi Online

Memo News
Last updated: 2024/07/01 at 7:43 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku pencurian motor di Polsek Genteng

SURABAYA- Apes bagi DN, pada Senin 29 april 2024 lalu sekitar jam 21.00 WIB kehilangan sepeda motor ketika datang ke Grahadi untuk menyaksikan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Korban saat itu memarkir sepeda motor Yamaha N Max Tahun 2023 warna hitam Nopol AE 2560 QC miliknya di depan SDN 1 Kaliasin Jalan Gubernur Suryo Surabaya tanpa dikunci setir dan tidak diberi karcis oleh Jukir.

Pencurinya, MNR (36) asal Jalan Kemlaten Surabaya. Dia nekat mencuri dengan dalih butuh uang karena terlilit judi online.

Korban baru sadar motornya rain,
setelah selesai nobar sekitar pukul 23.15 WIB, melihat sepeda motor Yamaha N Max miliknya sudah tidak ada ditempat semula, korban berusaha bertanya kesana kemari namun tidak ada yang tahu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, berbekal kejelian olah TKP dan diperkuat dengan keterangan beberapa saksi akhirnya berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku.

Pembelian Obat Antibiotic Tanpa Resep Dokter dalam Perspektif Hukum?

“Pada Minggu 9 juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB tim O Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengamankan pelaku MNR di Kemlaten Surabaya,” kata Bayu Halim, Senin (1/7/2024).

Dari hasil introgasi, pelaku mencuri Sepeda Motor Yamaha N Max dengan cara didorong, setelah sampai di Jalan Panglima Sudirman pelaku memesan Ojek Online, pelaku menaiki motor hasil curian dan Tukang Ojol disuruh mendorongnya sampai Raya Mastrip Karang Pilang Surabaya.

Selanjutnya motor hasil curian dijual di Madura dengan harga Rp 7.500.000,- sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)

Pusing Karena Hutang, Istri Tega Bacok Suami Sah
TAGGED: curanmor, curimotor, Pencurian, polsekgenteng
Memo News July 1, 2024 July 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?