SURABAYA- Jajaran Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada, Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 03.30 wib di Jalan Banyu Urip Kidul kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
Tersangkanya adalah, MC (49) asal Jalan Wonokitri Kec Kotabumi Utara Kab. Lampung utara dan tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul. MC berperan sebagai eksekutor Curanmor, dan meminta tolong kepada MR untuk menjualkan motor.
MR (51) asal Jalan Petemon Timur Kec Sawahan Surabaya. Perannya, sebagai perantara makelar sepeda motor hasil curanmor ke penadah.
Bukan hanya itu, Polisi juga membekuk ST alias KD (54) asal Jalan Banyu Urip, Surabaya. Dia berperan sebagai penadah membeli hasil kejahatan curanmor.
Diketahui, para tersangka adalah tetangga korban seorang wanita berinisial SS, awal mulanya pada Kamis, 7 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 Wib, salah satu pelakunya hendak pulang dari Warkop dekat rumahnya mendapati sebuah kunci jatuh dijalan.
Kemudian diamankan oleh MC. Keesokan harinya dia membeli bakso ditempat menemukannya kunci tersebut dan mencoba kunci tersebut ke Motor yang parkir didekat penjual bakso tersebut.
Setelah kunci cocok dengan motor tersebut pelaku meninggalkan tempat tersebut untuk pulang, lalu pada Sabtu, 10 Agustus 2024 dini hari setelah mendapatkan kesempatan, pelaku mengambil kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan cara menggunakan kunci yang ditemukannya.
“Motor korban itu kemudian dibawa pergi oleh pelaku. Selanjutnya motor tersebut dititipkan kepada MR untuk dijualkan ke penadah,” kata PLT. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Senin (19/202.
Selanjutanya pada Senin, 12 Agustus 2024 disekitar daerah Njarak Banyu Urip, MR menjual sepeda motor Honda Beat warna biru putih hasil curanmor ke penadah ST alias KD dengan tanpa surat legalitas yang lengkap dan dibeli dengan harga dibawah harga pasar.
Aksi Pencurian dengan Pemberatan barang berupa sepeda motor merk Honda, warna Biru Putih, tahun 2013, Nopol L 2492 CF, itu akhirnya dilaporkan ke Polisi. Kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000.
Berdasarkan adanya Laporan polisi terkait ada Kejadian curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Tim opsnal unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, interogasi saksi – saksi, dan pulbaket.
Setelah mendapakan bukti awal yang cukup dan mendapatkan profil terduga pelaku, Tim mndapatkan informasi keberadaan MC di daerah Banyu Urip Kota Surabaya.
“Disana, Tim Opsnal berhasil mengamankan MC. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, berhasil di amankan makelar yang berinisial MR dan ST alias KD sebagai penadah,” imbuh Kasat Teguh.
Polisi juga menyita barang bukti, rekaman CCTV, sepasang Pakaian milik eksekutor, Sparepart Sepeda Motor yang sudah dilepas, 5 buah STNK beberapa kendaraan, 3 buah plat nomor diduga milik motor hasil curian, KTP atas nama ST, 9 Unit Sepeda Motor.(*)