SURABAYA-Dua kali dibekuk Polsek dan mendekam dalam penjara, tak membuat jera pria asal Jalan Wonokusumo Lor Surabaya ini tak berulah.
Tersangkanya inisial, T (57) itu kembali dibekuk unit I Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak karena Kasus Tindak Pidana pencurian motor.
Pelaku T ini pada, Minggu, 17 Desember 2023 pukul 08.00 WIB, mencuri motor milik korban MI didepan Pasar Wonokusumo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo menjelaskan ke memonews, dalam setiap beraksi, pelaku lebih dulu berkeliling bersama rekannya guna mencari sepeda motor milik korban yang mudah dicuri.
Saat keliling itulah, jika situasi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
“Anggota yang mendapati informasi terjadi aksi pencurian sepeda motor di pasar Wonokusumo saat aktifitas warga langsung menyelidiki,” kata Prasetyo ke memonews, Rabu (6/3/2023).
Kemudian anggota juga mendatangi lokasi dan mencari CCTV di sekitar TKP. Anggota juga menggali informasi terhadap korban dan saksi-saksi.
“Hasil dari pulbaket, kemudian mendapatkan informasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku,” imbuhnya ke memonews.
Setelah dipastikan, anggota melakukan pembuntutan terhadap tersangka dan melakukan penangkapan tersangka di Jalan Kenjeran Surabaya.
Usai dibekuk, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.
“Setelah penyidikan, pelaku merupakan Residivis Curanmor yang pernah diamankan oleh Polsek Simokerto pada 2019 dan Polsek Kenjeran pada 2021,” pubgkas Kasat Prasetyo.
Barang bukti disita dari korban, 1 bendel surat keterangan Finance, STNK, Rekaman CCTV. Disita dari tersangka, sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam sesuai CCTV.
Helm merk INK warna biru sesuai cctv, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda, 1 buah Topi merk Casual warna Hitam sesuai CCTV.
Baju merk Polo warna Coklat cream sesuai CCTV, Celana pendek merk Leviz warna biru sesuai rekaman.(*)