SURABAYA- Rumah produksi narkoba di Jalan Kertajaya Indah, Kota Surabaya, digrebek Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (20/5/24). Dari sana, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Tersangkanya yang merupakan residivis inisial MY warga Tambaksari, Surabaya dan ADH warga Tanggulangin Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan; rumah produksi narkoba berjenis pil ektasi carophen dan LL itu terbongkar usai pelaku ADH ditangkap.
peristiwanya bermula dari penangkapan ADH residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan tahun Juni 2023 lalu.
“Dari ADH diamankan 9 kilo sabu; beserta pil ekstasi 3 ribu,” terang Kombes Pol Dirmanto saat pers rilis, di rumah produksi narkoba Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, Senin (20/5/2023).
Menurutnya, setelah penangkapan tersangka ADH, Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang tempat penyimpanan di daerah Ampel.
Polisi menangkap tersangka MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah.
“Di wilayah Ampel juga ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil carnophen dan juga LL,” imbuh Dirmanto.
Sementara, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Polda Jatim Robert Da Costa menyampaikan, dari dua tersangka ini didapati masih ada 2 DPO. Yang masih didalami perannya; dan terus diburu.
“Pelaku ADH dan MY adalah residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Lanjut Robert, dalam rumah produksi di Jalan Kertajaya Indah para pelaku mengontrak dengan berdalih memproduksi biji kopi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui dibantu oleh 5 orang lebih memproduksi narkoba pil carophen ini. Saat ini, masih diperiksa intensif.
“Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih, di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp. 23 miliar, keseluruhan sabu dan pil,” pungkas Robert.
Para tersangka ADH dan MY akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)