MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Gegara Ban Mobil, Sopir ini Masuk Penjara

Memo News
Last updated: 2024/01/11 at 6:26 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Sopir penjual ban

SURABAYA- Yusuf, pria berusia 26 tahun terpaksa mendwkam dalam jeruji besi penjara. Bahkan, warga Kecamatan Kuripan, Probolinggo itu juga kehilangan pekerjaan sebagai sopir.

Sebelum diamankan Polisi, dia menukar 7 buah ban baru dengan ban bekas pakai pada Kendaran Truck Tronton, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Kejadiannya, pada periode Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan desember 2023 pelaku Yusuf adalah merupakan sopir PT. Karya Mulia Transindo Jalan kalikepiting No.159 Kota Surabaya.

Seorang sopir, dia pun medapatkan tugas untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya menuju Jakarta dengan menggunakan Truck Tronton Hi Wing Box Nopol L -8332- UF.

Namun, pada saat kembali dari Jakarta menuju pulang ke Surabaya, Sopir Yusuf ini berhenti di daerah Tuban tepatnya di tukang tambal Ban .

“Disana, dia kemudian mengganti 7 ban baru dengan Ban Bekas dan tersangka mendapatkan keuntungan Perban sebesar Rp.1300,000,” kata Iptu Aman, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Kamis (11/1/2024).

Penabrak Polisi dan Wartawan Saat Operasi Zebra, Jadi Tersangka

Setelah mengetahui jika mobil operasional berganti ban. Hal itu ditanyakan oleh pihak PT. Karya Mulia Transindo alamat Jl kalikepiting No.159 Kota Surabaya.

“Baru saja ganti ban kok sudah jelek gini,kanapa?,” tanya management ke sopir perusahaan itu.

Dirasa berbelit-belit dalam memberikan jawaban, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

Sopir itupun kemudian dijemput untuk dimintai keterangannya di Kapolsek. “Terbukti bersalah, pelaku kemudian kami tahan,” pungkas Iptu Aman.

Akibat dari kejadian tersebut korban PT. Karya Mulia Transindo mengalami kerugian hingga Rp.29.000 000. Atas kasus Penggelapan dalam Jabatan itu, pelaku akan dijerat pasal 374 KUHP.(*)

Bekuk Pengedar Benowo, Polrestabes Surabaya Sita Sabu dan Ganja
TAGGED: Pencurian, PolsekTambaksari
Memo News January 11, 2024 January 11, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?