SURABAYA- Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terhadap pelaku pencuri motor (Curanmor) di kota Surabaya yang mencoba kabur saat penangkapan.
Lebih-lebih, pelaku ini yang selama ini meresahkan warga. Dalam catatan kepolisan sudah sebanyak 5 kali hingga akhirnya dihadiahi timah panas (tembakan) pada kedua kakinya.
Pelakunya, PW (27) asal Jalan Margodadi III, Bubutan, Surabaya atau tinggal di Jalan Sememi Jaya Utara, Benowo, Surabaya.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terakhir dilakukannya pada Rabu, 28 Februari 2024 pukul 19.30 WIB di Jalan Bibis Tama Gg I, Tandes, Surabaya.
Dalam aksinya, tersangka PW yang berperan sebagai joki bersama pelaku Melvin Alias Komeng alias KM (DPO), berboncengan mengendarai motor Honda Beat Street nopol L 5612 U lalu hunting mencari sasaran.
Sesampai di Jalan Bibis Tama, kedua pelaku menemukan sasaran sepeda motor honda Beat Nopol L 4609 CZ yang diparkir didepan rumah, tanpa ada pengawasan khusus.
“Kemudian pelaku ML alias KM langsung turun guna merusak kunci stir dengan alat kunci T,” jelas AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (22/3/2024).
Satu pelaku lain yakni PW menunggu diatas sepeda motor yang dikendarai sebagai sarana sambil mengawasi situasi sekitar tempat korban.
Setelah berhasil merusak dan menguasai motor milik korban, kedua pelaku kemudian langsung membawa motor yang berhasil dicurinya.
Korban yang kehilangan motor kemudian melapor. Berdasarkan adanya Laporan Polisi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Jatanras melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan.
“Tim opsnal menemukan keberadaan pelaku, kemudian pada Selasa, 19 Maret 2024 pukul 00.45 Wib, melakukan pengecekan ke pelaku tersebut yang berada di Sememi Jaya Utara V,” imbuh Kasat Reskrim.
Saat penangkap, satu pelaku ini sempat melarikan diri dan diamankan di Sememi Jaya Utara 7B, setelah dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.
Selanjutnya pelaku yang tertangkap dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Akbp Hendro menambahkan, pelaku merupakan residivis pada Tahun 2017 lalu, terlibat perkara Curas. Selain TKPdi wilayah Manukan, dia juga pernah melakukan hal sama.
Pada Bulan Februari 2024 beraksi di Jalan Ikan Mungsing, Perak, Surabaya dilakukan bersama Inu, dan Melvin al Komeng (ML Alias KM).
Di bulan yang sama, beraksi di halaman masjid daerah Ngasinan, Menganti, Gresik dilakukan bersama Inu dan Melvin al Komeng (ML Alias KM).
Bulan Maret 2024 hasil Honda Beat di daerah Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya dilakukan bersama Mamat, dan Pindut dan Bulan yang sama pula tahun 2024, hasil Suzuki Nex di Jalan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya dilakukan bersama Mamat.(*)
“Aksi pelaku ini dengan total beraksi di 5 TKP diwilayah Surabaya,” pungkas Kasat AKBP Hendro.(*)