SURABAYA- Wanita bernama Dian Purnama Sari (28), korban penganiayaan di Cafe Arjuna Bravo Jalan Kenjeran Surabaya akhirnya resmi melaporkan pelaku perempuan inisial IM (31) yang bekerja sebagai LC, ke Polrestabes Surabaya.
Korban ini merasa tak terima usai kepalanya dikepruk botol minuman keras (miras) yang membuat wanita warga Bulak Banteng Surabaya tersebut alami bocor hingga perlu mendapat jahitan 8 kali.
“Karena tak terima, pemukulan itu sudah saya laporkan pada Sabtu malam, 8 Maret 2025. Sebenarnya saya tidak mau memproses hukum pelaku, tetapi pelaku ini ingkar dalam memenuhi biaya pengobatan sebesar Rp15 juta,” jelasnya, Minggu, 9 Maret 2025.
Dian menuturkan, dalam perkara ini dirinya hanya menuntut keadilan. Sebab gegara luka robek di kepala pasca dihantam botol miras, Dian harus menjalani perawatan intensif.
Bahkan, Dian perlu beristirahat selama sepekan lebih. Alhasil tak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya amat sangat dirugikan atas penganiayaan ini. Kepala saya pun sampai sekarang kondisinya gampang pusing, cenut-cenut, dan jahitannya masih belum lepas,” tambah korban.
Sejatinya, selang sehari setelah kejadian, pelaku telah meminta maaf dan mengajak damai. Kemudian pelaku menjanjikan kompensasi untuk biaya pengobatan sebesar Rp15 juta.
Namun dalam perjalanannya, pelaku ingkar. IM baru membayar sejumlah Rp5 juta pada saat menandatangani surat pernyataan.
“Pelaku janji sisanya akan dibayarkan dua minggu sekali sebesar Rp2,5 juta selama empat kali. Tapi setelah pertemuan pada 5 Februari itu tidak ada lagi pembayaran. Saat ditagih, pelaku malah mengingkari,” jelas Dian.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan ini bermula pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.10 di kafe Arjuna Bravo, Jalan Kenjeran.
Awalnya Dian terlibat adu mulut dengan IM yang merupakan pegawai kafe tersebut. IM bekerja sebagai ladies companion (LC), sedangkan Dian datang sebagai tamu.
Di tengah kondisi mabuk, kedua srikandi ini saling jual beli serangan verbal. Lalu IM yang merasa kesal lantas menghantamkan botol miras ke kepala Dian hingga mengucurkan darah.
Dari sini, Dian langsung bergegas ke Mapolsek Tambaksari untuk membuat laporan. Akan tetapi urung dilanjutkan lantaran perlu ke rumah sakit guna merawat lukanya.
Dian lalu tak jadi membuat laporan. Sebab pelaku datang pada sore hari ke rumahnya untuk meminta maaf dan berjanji memberikan biaya pengobatan sebesar Rp15 juta.
Terpisah, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Saat ini, kasusnya masih dalam upaya penyelidikan. Dalam waktu dekat, pelapor, terlapor, dan para saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkas AKP Rina.(*)