SURABAYA- Ada peraturan baru perihal pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik baru maupun perpanjangan. Berdasar dari PERPOL 2 TAHUN 2023 PASAL 9 AYAT 1 HURUF 5, setiap pemohon wajib lampirkan kartu kesehatan (BPJS).
Syarat BPJS tersebut akan diberlakukan mulai 1 November 2024, termasuk di jajaran Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman yang menjelaskan, jika dengan bekerja sama antara badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan Kepolisian, bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional.
“Pemohon SIM di Satpas Colombo harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau Kartu KIS atau juga Kartu KIP, atau Kartu SEHAT, atau BPJS Ketenagakerjaan, baik SIM baru atau memperpanjang, peraturan berlaku 1 November 2024,” jelas AKBP Arif, Kamis (31/10/2024).
AKBP Arif menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pemohon SIM memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Harapannya, dengan memiliki BPJS Kesehatan, pemohon SIM dapat terjamin kesehatannya jika terjadi kecelakaan saat berkendara.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan jika belum memiliki kartu dengan harapan, kebijakan ini dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Surabaya.(*)