SURABAYA – Pria inisial MR (22) warga Jalan Kalianak Timur gang Lebar Surabaya, adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 5 TKP di wilayah Jalan Kalianak Timur Kota Surabaya. Seorang penadah lainnya berinisial SL juga turut diamankan.
Pelaku MR merupakan seorang residivis curanmor yang dibekuk anggota Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim Surabaya di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat 42 Surabaya, pada Jumat (22/03/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku MR sudah beraksi sebanyak 5 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari pengakuan MR, mereka telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor diantaranya, yamaha Mio TKP di Tambak Dalem Surabaya, honda beat TKP di Jalan Tambak Dalam Surabaya,” ungkap Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalu Kasihumas Iptu Suroto.
Iptu Suroto mengungkapkan, kemudian Honda Revo TKP di Tambak dalam Surabaya, Vario Hitam tkp Tambak dalam Surabaya dan Honda Scoopy TKP di Jalan Gereges Surabaya.
“Selain mengamankan kedua pelaku turut diamankan juga barang bukti yakni, plat nomer sepeda motor nopol W-2876-DAH, uang tunai hasil kejahatan Rp.500.000 dan kaos warna Hitam,” tambah Kasihumas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (*)