MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Begal kok Menangis Dimapolsek, 6 Orang Digelandang ke Polsek Simokerto

Memo News
Last updated: 2024/08/06 at 3:29 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Para pelaku begal di Polsek Simokerto Surabaya

SURABAYA- Enam orang begal sadis menangis saat digelandang Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan.

Mereka para pelakunya, JW (22), WA (23), MA (30), SDY (28), MA (29) dan, OS 17 tahun yang masih dibawah umur.

Para pelaku ini tinggal Jalan Kapas Krampung, Jagiran, Karanggayan dan 1 orang dari Sampang,,Madura.

Para pelaku turut serta melakukan Pembegalan (pencurian dengan kekerasan) membacok tangan korbannya hingga terluka dan merampas motor korbannya. Aksi itu salah satunya di Jalan Ngagel Jaya Surabaya Minggu (24/7) sekira pukul 04.00 wib.

Modus ke enam pelaku begal ini mencari korban yang mengendarai motor di jalan yang sepi kemudian korban dipepet lalu dihentikan dan mengatakan “kamu yang memukul adikku” tiba-tiba salah satu pelaku mendorong korban.

Korban yang melakukan perlawanan kemudian pelaku membalas menggunakan senjata tajam celurit dan melukai siku tangan kanan dan telapak tangan kiri korban.

Begal Sadis Kenjeran Didor Polda Jatim, Dua Rekannya Dibekuk Polsek Lakarsantri

“Para pelaku kemudian merampas motor matic korban dan membawanya kabur,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Irfan, Selasa (6/8/2024).

Lanjut Irfan, dimapolsek keenam pelaku begal curanmor merengek menangis dan meminta ampun ke petugas kepolisian anti bandit Polsek Simokerto saat digelandang dari mobil warna hitam unit reskrim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Simokerto

Saat ini 5 orang tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto dan 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana.

“Untuk pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Moh Irfan.(*)

Aniaya Korban Hingga Meninggal di Pasuruan, Dua Saudara Dibekuk Polisi
TAGGED: Begal, curanmor, curimotor, PolsekSimokerto
Memo News August 6, 2024 August 6, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jatim

SURABAYA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur gerak cepat menindaklanjuti…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

EkonomiHukumNasionalPemerintahan

Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jatim

654 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Bersenjatakan Sajam Puluhan Pemuda Luar Kota hendak Gelar Tawuran di Surabaya

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Barang dari dalam Lapas Pamekasan, Gagal Diedarkan oleh Dua Kurir Sukodono Sidoarjo

656 Views
HukumKriminalPolri TNI

Warga Waru Barat Pamekasan Bawa 7 Kilo Sabu, Digagalkan PJR Polda dan BNNP Jatim

656 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?