SURABAYA-Direskrimum Polda Jatim menggulung 9 pelaku curas dan juga Curanmor yang biasa berkerja diwilayah hukum Polda Jatim.
Tim Jatanras Polda Jatim bekerja dengan begitu keras dan giatnya sehingga banyak tangkapan dan pengungkapan kasus termasuk dua laporan polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadir Krimum AKBP Pieter Yanottama ke memonews mengatakan, penangkapan 9 pelaku kejahatan jalanan ini secara umum dapat sampaikan adalah hasil kinerja yang luar biasa dari Jatanras Krimum Polda Jatim karena dalam pengungkapan pertama kemudian dilakukan pengembangan ternyata berhasil diungkap dan dibuka beberapa TKP baik curat maupun Curanmor.
“Kejahatan jalanan yang ada di wilayah hukum Jawa Timur khususnya pencurian dan Kekerasan ini wilayah Pasuruan dasarnya adalah adanya LP kejadian pada tanggal 3 Maret 2024 di Polsek Wonongan Polres Pasuruan,” kata Pieter ke memonews, Jumat (8/3/2024).
Dalam laporan polisi, dimana pelaku yang berjumlah empat orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban di Dusun Gedog, Kecamatan Kabupaten Pasuruan.
Lanjut Wadirkrimum ke memonews, para pelaku kemudian di teriaki oleh korban dan kemudian warga sekitar juga berdatangan sehingga akhirnya pelaku berhasil kabur dengan membawa barang bukti motor.
“Kejadian itu viral kemudian di respon cepat oleh tim lapangan Jatanras Krimum Polda Jatim kemudian dilakukan penangkapan. Pertama yang ditangkap adalah pelaku berinisial M,” imbuh Wadirkrimum.
Dari penangkapan tersangka M tersebutlah kemudian didalami integrasi, dikembangkan ternyata M juga ngeling ataupun menyambung dengan aktivitas kejahatan baik Curat-Curas maupun curanmor dan kelompok lainnya yang pernah dilakukannya selama kurun waktu tahun 2021 adapun dengan total dan hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor.
Dari tersangka M tersebut maka berhasil menangkap semua pelaku berjumlah 9 orang baik pelaku langsung maupun yang penadahnya dan itu berhubungan dengan 23 TKP lainnya.(*)