Polrestabes Surabaya Tangani Serius Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol 

Reporter : Adm02
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi

SURABAYA – Polrestabes Surabaya menangani serius laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi milik seorang warga untuk mengakses layanan keuangan digital. Kasus tersebut mencuat setelah korban mengaku menerima sejumlah tagihan pinjaman online yang tidak pernah diajukannya, termasuk tagihan mencapai Rp16 juta.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Mahasiswi di Surabaya Dibekuk Polrestabes Surabaya, Diduga Bunuh Bayi Baru Lahir

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, pihak kepolisian tengah menangani laporan tersebut dan mendalami rangkaian peristiwa yang dialami korban berinisial AQAZ.

"Kasus bermula pada Mei 2026 ketika korban membutuhkan dana dan meminta bantuan seorang kenalannya untuk mencarikan pinjaman dengan jaminan BPKB," tutur AKP Hadi, pada Sabtu (22/8).

AKP Hadi mengatakan korban kemudian diarahkan untuk mencoba layanan pinjaman online. Pada 29 Mei 2026, korban bertemu dengan dua perempuan berinisial SDA alias T dan L di sebuah warung kopi di kawasan Gemol Kali, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

"Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan akses berupa foto KTP dan foto diri untuk keperluan pengecekan limit pinjaman. Sejumlah layanan keuangan digital disebut sempat ditawarkan, namun korban mengaku tidak menyetujui pengajuan pinjaman tersebut," katanya.

Hadi mengungkapkan persoalan mulai terungkap pada 4 Juni 2026. Korban mendapatkan pemberitahuan mengenai pinjaman dari Rupiah Cepat yang telah jatuh tempo sebesar Rp656.617.

"Korban mengaku tidak pernah merasa mengajukan ataupun menerima uang dari pinjaman tersebut," jelasnya.

Kecurigaan semakin menguat ungkap AKP Hadi ketika pada 26 Juni 2026 korban mencoba melakukan pendaftaran rekening Allo Bank untuk keperluan pekerjaan. Pendaftaran secara daring tidak dapat dilakukan karena identitas korban disebut telah terdaftar sebelumnya.

Baca juga: Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kobarkan Semangat Perjuangan Polri untuk Mewujudkan Kemajuan B

"Korban kemudian kembali menghubungi pihak yang sebelumnya membantunya melakukan pengecekan pinjaman. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban selanjutnya memperoleh password dan PIN," tandasnya.

Hadi menambahkan saat data tersebut dicoba pada layanan Rupiah Cepat, korban mengaku dapat mengakses akun yang mencantumkan identitasnya. Dari situ, korban mendapati adanya pinjaman sebesar Rp656.617.

"Korban juga menduga dana pinjaman tersebut masuk melalui rekening Allo Bank yang menggunakan identitasnya sebelum dipindahkan ke rekening milik pihak lain yang tidak dikenalnya," katanya.

Puncaknya terjadi pada 5 Agustus 2026. Korban mengaku didatangi penagih terkait pinjaman Kredivo yang telah jatuh tempo dengan nilai sekitar Rp16 juta.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

"Tagihan tersebut membuat korban terkejut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima hasil pencairan dana tersebut," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026.

Penyidik kini terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap bagaimana data pribadi korban diduga digunakan, aliran dana dari pinjaman yang dipermasalahkan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasi Humas mengingatkan masyarakat agar semakin berhati-hati memberikan KTP, foto diri, PIN, password maupun data pribadi lainnya kepada pihak lain. Data tersebut dapat membuka akses terhadap berbagai layanan digital apabila disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru