Polsek Simokerto Bekuk Pelaku Curanmor 17 Tahun asal Bangkalan 

Reporter : Adm02
Pelaku saat diamankan petugas Simokerto

SURABAYA- Masih dibawah umur yakni berusia 17 tahun, namun Remaja di Surabaya ini sudah terlibat aksi kriminal berupa pencurian sepeda motor (Curanmor).

Aksinya yang viral di media sosial karena rekaman CCTV mengagetkan warga, mengingat usia yang masih belasan tahun namun sudah terlibat dalam kejahatan yang meresahkan kota Surabaya.

Baca juga: Kabur ke Blitar Usai Curi Motor, Pemuda Lamongan Dibekuk Unit Resmob Surabaya 

Pelaku curanmor yang dibawah umur tersebut inisial, MRF (17) asal Bangkalan Madura.

Dia (MRF) terekam CCTV turut serta dalam aksi curanmor di depan Rumah Kampung Seng Rt.006 Rw.004 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto , Kota Surabaya pada Juli lalu.

Penangkapan terhadap MRF ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu M. Zahari. "Benar pelaku tersebut dibawah umur dan terlibat dalam aksi pencurian. Karena masih anak-anak, tentunya peradilan juga merujuk pada peradilan anak," kata Zahari, Kamis (20/8).

Baca juga: 7 Kali Curi Kursi Besi Pemkot, Pria Lenteng Sumenep Dibekuk Polsek Gubeng 

Dalam kasus ini polisi Polsek Simokerto berhasil mengungkap perkara Pencurian dengan pemberatan dan menerapkan  Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Pelaku tersebut, dengan pelaku lainnya yang sudah dewasa diketahui beraksi pada Jumat 03 Juli 2026 waktu kejadian  dan di laporkan ke Polsek Simokerto  tanggal 03 Juli 2026 pukul 09.10 wib.

Baca juga: Dua Kali Berhasil Mencuri, Ketiga Dibekuk Polsek Wonocolo Usai Jual Kabel Curian

Laporan korban serta rekaman kamera CCTV langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim dilapangan hingga akhirnya terduga beberapa pelaku dapat ditangkap dan salah satunya masih dibawah umur tersebut.

Dari ungkap kasus ini, anggota Reskrim Polsek Simokerto juga mengamankan barang bukti berupa, STNK, BPKB dan Flash dish berisi rekaman CCTV. (*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru