APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Koalisi Disabilitas Soroti Absennya Perda Perlindungan Difabel 

Reporter : Adm02
Deklarasikan Koalisi Disabilitas Surabaya

SURABAYA, Gabungan 15 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas pengawal inklusi di Kota Surabaya resmi mendeklarasikan Koalisi Disabilitas Surabaya untuk mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.

Koalisi menilai hingga saat ini Surabaya belum memiliki payung hukum daerah yang kuat dan secara khusus mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. 

Baca juga: Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Padahal, sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, Surabaya dinilai tertinggal dibanding sejumlah daerah lain yang telah memiliki perda disabilitas seperti sidoarjo, Gresik, pasuruan, malang, kediri, probolinggo, ngawi, dan  9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.

Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Budi Santoso, mengatakan absennya regulasi daerah membuat banyak kebijakan inklusi berjalan tanpa arah dan tidak memiliki kekuatan implementasi yang jelas.

“Surabaya sebagai kota metropolitan dengan kapasitas APBD sebesar Rp. 12,7 trilyun, tetapi penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi.

Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan,” kata Budi dalam deklarasi koalisi, Rabu (27/5/2026). 

Baca juga: Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Menurutnya, raperda disabilitas harus menjadi instrumen hukum yang memastikan hak-hak penyandang disabilitas tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral atau seremoni semata.

Sementara itu, Sekretaris Koalisi, Samsuri, menegaskan pihaknya akan melakukan advokasi intensif kepada DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya agar pembentukan raperda masuk dalam prioritas legislasi daerah.

“Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari Pemkot. Jangan sampai isu disabilitas hanya diperingati saat hari-hari seremonial, tetapi minim kebijakan yang berdampak langsung,” ujar Samsuri pemuda disabilitas fisik asal pesapen itu.

Baca juga: Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Koalisi juga mendorong proses penyusunan raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai subjek utama, bukan sekadar pelengkap konsultasi publik.

Mereka menilai kebijakan yang lahir tanpa melibatkan kelompok disabilitas berpotensi menghasilkan aturan yang tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Deklarasi koalisi ini disebut menjadi langkah awal konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk menekan pemerintah daerah agar lebih serius membangun Surabaya yang inklusif dan setara bagi seluruh warga.

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru