MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Ambil Paket isi Gorila, Tak Sadar Dikutit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/09/19 at 3:05 AM
By Memo News
Share
3 Min Read
Dua pengedar tembakau gorila yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Apes bagi dua sekawan di Surabaya ini. Betapa tidak, usai mengambil paketan di depan kantor paket kilat tersebut keduanya langsung disergap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua sekawan yang dibekuk itu inisial, MUY (25) asal Jalan Tenggumung Wetan Merpati 3 dan AR (21) asal Jalan Tenggumung Wetan Gg.Garuda 3, Wonokusumo Kec.Semampir Kota Surabaya.

Rupanya, pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 17.30 Wib, keduanya mengambil pakatan kilat diduga berisi tembakau Gorila. Mereka disergap didepan kantor JNT Kalimati Tengah, Kec.Pabean Cantikan Kota Surabaya.

“Setelah paket diamankan dan dibuka berisi Narkotika jenis tembakau gorila dengan berat netto 249,600 gram,” kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Rssnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (19/9/2024).

Kasat Kompol Miftah menambahkan, Anggota pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu aekitar pukul 21.00 Wib mendapatkan informasi jika ada paket yang mencurigakan. Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud yakni didepan kantor JNT Kalimati Tengah.

“Disana, dilakukan penangkapan terhadap MUY, dan ditemukan barang bukti 1 paket kardus yang berisi 3 kantong plastik yang berisi narkotika jenis tembakau gorila,” imbuh Kasat Miftah.

Barang dengan berat total 249,600 gram tersebut diakui milik kedua Tersangka, dikarenakan uang yang digunakan membeli adalah uang hasil patungan mereka berdua.

Dari hasil introgasi tersangka MUY, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR. Sebelumnya mereka sudah sepakat untuk membeli tembakau gorila sebanyak 50 gram dengan harga Rp.3.000.0000.

Bacok dan Pukul Pelajar, 9 Remaja Bersajam Diamankan Polisi

“Uangnya patungan keduanya masing-masing Rp.1.500.000, untuk membeli tembakau gorila sebanyak 50 gram,” tambah Kasat.

Kepada Polisi, mereka juga mengatakan jika nantinya uang hasil penjualan tembakau gorila tersebut sepakat untuk dibelikan tembakau gorila Kembali sebanyak 100 gram dengan harga Rp.4.000.000.

dan oleh kedua tersangka dijual dan diedarkan sampai habis kemudian uang hasil penjualan tembakau gorila sebanyak 100 gram tersebut oleh

Begitu kedua tersangka sepakat kembali membeli tembakau Gorila sebanyaak 250 gram dengan harga Rp.8.000.000, belum sempat diedarkan kedua tersangka sudah berhasil diamankan.

kedua tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis tembakau gorila tersebut membeli dari akun Instagram (IG) inisial A, pada, 20 Agustus 2024 membeli sebanyak 250 gram dengan harga Rp.8.000.000.

Kedua tersangka membeli tembakau gorila tersebut di akun Instagram (IG) atas nama “A” sejak awal bulan Agustus 2024,

“Dari A, mereka sudah 3 kali membeli tembakau gorila untuk diedarkan Kembali melalui media sosia Instagram (IG) dengan harga bervariasi antara Rp.200.000 paket 2 gram, Rp.350.000 paket 5 gram dan Rp.900.000 paket 10 gram, cara pembayaran secara tranfer dan pengiriman secara Ranjau,” pungkas Kasat Miftah. (*)

Konvoi di Pasar Kembang, Kelompok Gengster Diamankan Respati Polrestabes Surabaya
TAGGED: gorila tembakau, Jualsabu, Peristiwa, Polrestabessurabaya
Memo News September 19, 2024 September 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ribuan Preman dan Debt Collector Dibekuk Polda Jatim dan Polres Jajaran

SURABAYA- Operasi Pekat Semeru II, 2025 yang dilakukan oleh Polda Jatim dan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Ribuan Preman dan Debt Collector Dibekuk Polda Jatim dan Polres Jajaran

655 Views
EkonomiHukumNasionalPemerintahan

Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jatim

655 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Bersenjatakan Sajam Puluhan Pemuda Luar Kota hendak Gelar Tawuran di Surabaya

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Barang dari dalam Lapas Pamekasan, Gagal Diedarkan oleh Dua Kurir Sukodono Sidoarjo

656 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?