SURABAYA- Guna mencari uang tambahan serta mencukupi kebutuhan hidup tinggal di apartement, wanita ini mengajak sang pacar yang tinggal serumah itu untuk jualan narkotika jenis sabu.
Kebutuhan hidup yang dirasa kurang dari hasil sopir angkot membuat sang pria mau aja ketika menjalankan bisnis haram.
Sejoli itu adalah, TMS (44) wanita asal Puri indan Blok AF Sidoarjo dan SA (48) asal Joyoboyo Timur. Keduanya tingga seatap di Apartemen Jalan KH Wahab Siamin Dukuh pakis Surabaya.
Keduanya hampir bersamaan pada,
Rabu 03 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diparkiran MCD Mayjend.
Petugas juga menyita dari mereka barang bukti berupa, 5 poket plastik yang berisikan sisa kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan + 2,301 gram, serta 2 HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti oleh petugas hingga pada Rabu 3 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB, ketika aeholi itu berada diparkiran MC. Donals Mayjen sungkono Surabaya, langsung diamankan.
“Anggota yang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti 5 poket siap edar,” jelas Kompol Suriah, Sabtu (13/7/2024).
Barang yang ditemukan pada saat penggeledahan itu diakui milik keduanya. Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari A (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.
“Mereka mendapatkan sabu dari A pada Rabu 3 juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, didaerah Rangkah Gang III Surabaya sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp 4.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Selajutnya Narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram yang dibayar lunas dengan cara transfer itu dipecah oleh dua tersangka menjadi 5 bungkus untuk dikonsumsi bersama dan ada yang akan dijual.
Apesnya, baru transaksi sekali, barang belum ada yang laku terjual mereka sudah terendus dan tertangkap oleh Petugas Polisi.(*)