MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
DaerahHukumKriminalPolri TNI

Aborsi, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka

Memo News
Last updated: 2023/09/12 at 2:13 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pasangan sejoli yang gugurkan kandungan

MALANG– Sepasang kekasih pelaku aborsi di wilayah Kabupaten Malang dibekuk aparat kepolisian setempat.

Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial LA (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka mengugurkan janin berusia sekitar 5 bulan.

Dari mereka, polisi menyita berang bukti dari tersangka, diantaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi.

Panci tersebut digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.

Kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan dilakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.

“Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tanggal 4 September 2023,” kata Kuncoro, Senin (11/9/2023).

Dikejar ke Madura, Maling Motor Krembangan Ditangkap di Sidoarjo

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kuncoro, kronologis berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023.

Mendengar berita tersebut, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, MK dan LA sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat keras tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan janin tersebut digugurkan.

“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” tambahnya.

Saat ini, Polres Malang masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan itu.(*)

Rumah Oknum Polisi di Sidoarjo, digeledah BNNP Jatim
TAGGED: Aborsi, Malang, polresmalang
Memo News September 12, 2023 September 12, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ribuan Preman dan Debt Collector Dibekuk Polda Jatim dan Polres Jajaran

SURABAYA- Operasi Pekat Semeru II, 2025 yang dilakukan oleh Polda Jatim dan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Ribuan Preman dan Debt Collector Dibekuk Polda Jatim dan Polres Jajaran

655 Views
EkonomiHukumNasionalPemerintahan

Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jatim

655 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Bersenjatakan Sajam Puluhan Pemuda Luar Kota hendak Gelar Tawuran di Surabaya

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Barang dari dalam Lapas Pamekasan, Gagal Diedarkan oleh Dua Kurir Sukodono Sidoarjo

656 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?