MALANG– Sepasang kekasih pelaku aborsi di wilayah Kabupaten Malang dibekuk aparat kepolisian setempat.
Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial LA (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka mengugurkan janin berusia sekitar 5 bulan.
Dari mereka, polisi menyita berang bukti dari tersangka, diantaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi.
Panci tersebut digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.
Kasus ini terungkap atas laporan dari HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan tersangka MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan dilakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua pelaku.
“Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tanggal 4 September 2023,” kata Kuncoro, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kuncoro, kronologis berawal saat tersangka LA mengaku hamil pada MK pada awal Agustus 2023.
Mendengar berita tersebut, MK kemudian mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.
Pada tanggal 22 Agustus 2023, MK dan LA sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat keras tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan janin tersebut digugurkan.
“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” tambahnya.
Saat ini, Polres Malang masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan itu.(*)