SURABAYA- Ahmad alias A warga Gadel Baru Tandes, diamankan Polrestabes Surabaya usai lakukan pengeroyokan terhadap M warga Desa Pegalangan Menganti Gresik di Jalan Balongsari Tama, Tandes Surabaya. Dua rekannya, S dan T saat ini dinyatakan buron (DPO).
Tersangka Ahmad ini mengaku awalnya baru saja pulang dari tempat hiburan malam dalam keadaan mabuk. Kemudian ditelpon temannya S yang sedang cekcok adu mulut dengan seseorang yakni korban M.
“Saya pulang dari Alexis ditelpon sama teman bahwasanya dia berantem. Namanya teman, (langsung ke lokasi). Saya nggak bawa apa-apa. (Korban) saya pukul pakai pentungan satu kali di kepala,” ucapnya A yang saat itu mengaku mabuk berat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan jika, aksi pengeroyokan bermula saat korban M berboncengan motor bersama pacarnya K dari arah Jalan Darmo Indah, Surabaya Selasa (4/2).
“Satu pelaku pengeroyokan yang kemarin sempat membuat resah kita amankan dua lainnya buron. Korbannya yang sebenarnya tidak tahu apa-apa dipukuli oleh tiga pelaku ini,” kata Luthfi, Rabu (5/3/2025).
Pada saat korban ini sampai di perempatan atau lampu merah Jalan Raya Balongsari, berpapasan dengan pelaku S (DPO) juga sedang berboncengan dengan pacarnya.
Antara korban dan pelaku saling melihat dan pelaku S berhenti di sebelah utara lampu merah. Melihat pelaku berhenti korban balik arah yang semula menuju Manukan kembali ke arah timur dan belok ke kiri (utara).
Di lokasi korban dan S terlibat cekcok mulut. Merasa kalah karena korban badannya lebih besar, pelaku S meminta bantuan kepada pelaku A dengan cara ditelpon via WhatsApp (WA). A dan T lalu menuju ke lokasi. Sedangkan saksi AN mengendarai motor sendiri.
“Setiba di lokasi pelaku A langsung memukul korban dengan tangan kosong. Karena kondisi pelaku A mabuk sehingga pelaku terjatuh dan tiba tiba mengambil sebuah balok kayu dan dipukulkan ke arah kepala serta badan korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno Warsito.
Saat pelaku A memukul korban pelaku S menabrakkan sepeda motornya kearah korban sehingga korban terjatuh. Melihat korban terjatuh pelaku A bersama dengan pelaku S juga pelaku T memukuli korban berkali-kali hingga korban tergeletak di pinggir jalan.
Sedangkan AN tidak ikut memukul korban dan melerai atau memisahnya. Setelah korban tidak berdaya para pelaku melarikan diri ke arah selatan menuju rumahnya. Sementara korban lalu melapor ke Polsek Tandes.
Dari tersangka A polisi berhasil menyita kayu balok ukuran setengah meter dan kaos korban warna hitam terdapat bercak darah.(*)