MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polrestabes Surabaya Bekuk 26 Pelaku Kejahatan Jalanan Termasuk Jambret Viral 3 Kali Beraksi

Memo News
Last updated: 2025/03/04 at 10:14 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Kapolrestabes dan Kasat Reskrim pamerkan pelaku kejahatan jalanan

SURABAYA – Selama bulan Ramadhan, Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan diwilayah hukum Kota Surabaya.

Ketika memamerkan ke 26 Pelaku pada, Selasa (4/3/2025) Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah kerja keras serta komitmen anggota kepolisian guna menekan angka kriminalitas terutama kejahatan jalanan.

“Kasus yang menonjol yakni pelaku jambret yang menarik paksa HP dan diamankan Polsek Bubutan yang sudah 3 kali beraksi, selain pelaku pengeroyokan dari oknum pesilat,” jelas Luthfie Sulistiawan, pada Selasa (04/03/2025).

Dalam 17 kasus tersebut, anggota mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak yang masih dibawah umur.

Sementara itu, kasus yang diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan dengan rincian kekerasan curas, pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

“Pelaku tindak kriminal, mereka beraksi seperti penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, serta adapula yang membawa senjata tajam tanpa izin. Untuk jambret yakni dengan merampas barang korban secara paksa,” imbuh Kombes Pol Luthfie.

Ini Dua Pelaku Curanmor Asal Jatipurwo Surabaya

Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, 6 celurit, 3 bilah pedang, 1 bilah pisau, 2 balok kayu, 1 buah paving dan 1 kursi.

Para tersangka akan dijerat dengan kasus yang mereka lakukan. Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus Pengeroyokan secara bersama-sama, Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Serta pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Terkait kejahatan jalanan, Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan patroli yang saat ini ada Jogoboyo 97 dan operasi keamanan guna menekan angka kejahatan di Kota Surabaya.(*)

Kebondalem Heboh, Wanita dan Pria Dibekuk Polisi Usai Pesta
TAGGED: Begal, Jambret, kejahatanjalanan, Polrestabessurabaya
Memo News March 4, 2025 March 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jatim

SURABAYA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur gerak cepat menindaklanjuti…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

EkonomiHukumNasionalPemerintahan

Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jatim

654 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Bersenjatakan Sajam Puluhan Pemuda Luar Kota hendak Gelar Tawuran di Surabaya

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Barang dari dalam Lapas Pamekasan, Gagal Diedarkan oleh Dua Kurir Sukodono Sidoarjo

656 Views
HukumKriminalPolri TNI

Warga Waru Barat Pamekasan Bawa 7 Kilo Sabu, Digagalkan PJR Polda dan BNNP Jatim

658 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?