SAMPANG – Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu antar kota dengan barang bukti seberat 218,29 gram.
Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu terjadi pada hari kamis (12/12/2024) siang di jalan raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratullah Maulida, SM saat konferensi pers pada hari senin (16/12/2024) siang menjelaskan kepada awak media bahwa pengungkapan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu merupakan komitmen Polres Sampang beserta Polsek jajarannya dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sampang.
“Polres Sampang akan selalu mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia khususnya dalam Asta Cita point ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Narkoba,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratullah Maulida.
Perwira yang akrab dipanggil Iptu Hery Indratullah menyampaikan kedua tersangka dengan inisial SH (29 tahun) dan AT (31 tahun) diamankan di dalam mobil Honda Brio Satya warna abu-abu Nopol N 1330 OJ sepulang “kulakan sabu” dari Sokobanah – Sampang.
“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang diamankan petugas gabungan karena telah melakukan tindak pidana Narkotika
golongan 1 jenis sabu dengan modus operandi membeli narkotika golongan 1 jenis sabu lalu menjualnya kembali di Kabupaten Probolinggo” kata Iptu Hery Indratullah.
Iptu Hery Indratullah menuturkan bahwa barang bukti sabu seberat 218,29 gram ditemukan petugas di jok depan sebelah kiri sopir saat menggeledah mobil yang pada waktu itu dikendarai tersangka AT.
Dari penggeledahan mobil tersebut petugas gabungan mendapatkan tiga plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 49.71 gram, 75.30 gram dan 93.28 gram.
“Selain mengamankan dua tersangka dan bukti sabu seberat 218,29 gram, penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dalam kepentingan penyidikan juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio Satya Nopol N 1330 OJ beserta STNK-nya, dua handphone, tiga lembar tisu warna putih dan satu buah sobekan plastik warna hitam,” lanjut Iptu Hery Indratullah kepada awak media.
Kedua tersangka tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)