SURABAYA- Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Sita Jutaan Rokok Berbagai Merk. Tangkapan itu pamerkan di halaman Kantor Pelindo yang juga dihadiri oleh Krimsus Polda Jatim, dam Bea Cukai, Senin (11/11/2024).
Ada sebanyak 7.677.400 batang rokok yang diselundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, dalam ungkap kasus tokok ilegal ini, ada 8 laporan polisi model A, tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan Cukai.
Ada 8 orang tersangkanya, AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).
Petugas juga menyita, barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.
“Total batang rokok yang tadi kami tangkap ini sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok yang diselundupkan,” kata AKBP William Cornelis Tanasale, Senin (11/11/2024).
Para pelaku itu menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.
Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim.
Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara. Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Kapolri.(*)