MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
NasionalPeristiwaPolri TNI

Masa Berlaku SIM Habis Pas Lebaran 2026 Bisa Diperpanjang Usai Idul Fitri, Begini Caranya

Memo News
Last updated: 2026/03/17 at 2:44 PM
By Memo News
Share
4 Min Read
Petugas Satpas Colombo Surabaya, Mekanisme Ujian Praktek Roda Dua,

SURABAYA- Selama Idul Fitri 1447 H, Pelayanan SIM di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya libur. Pemohon dapat melakukan pembuatan SIM pasca Idul Fitri.

Satpas SIM Colombo Surabaya tutup sementara menyesuaikan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sejak 21 sampai 24 Maret 2026.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), libur resmi selama 5 hari.

Namun demikian, pihaknya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa libur itu. Menurutnya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 18 sampai 24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, sesuai dengan masa dispensasi yang telah ditentukan.

“Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026. Pelayanan SIM libur selama periode libur Lebaran 1447 H, yakni sekitar tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama masa libur dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru,” jelas Galih, Selasa (17/3).

Sementara itu, Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Tri Arda Meidiansyah menambahkan, pemohon yang tak dapat melakukan perpanjangan dalam masa dispensasi tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi 25–31 Maret 2026, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru,” kayanya.

PKL Lesehan Suramadu Berbagi, Ratusan Takjil untuk Pengguna Jalan

Tri mengimbau masyarakat agar tak perlu khawatir jika masa berlaku SIM bertepatan dengan masa libur tersebut Sebab, telah disediakan masa dispensasi khusus.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait pelayanan dan dispensasi perpanjangan SIM, dapat mengakses melalui media massa dan akun media sosial resmi kami,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Satlantas Polrestabes Surabaya mengumumkan penutupan sementara pelayanan SIM dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku di seluruh titik layanan SIM, termasuk Satpas Colombo, SIM Keliling (Simling), SIM Cak Bhabin, Simanis, dan berbagai gerai SIM Corner di mall-mall Surabaya seperti Siola, Praxis, TP, BGJ, Golden City, dan Kaza City.

Penghentian sementara operasional layanan SIM ini dijadwalkan akan berlangsung dalam 2 tahap, yakni pada tanggal 18 sampai 19 Maret 2026 saat Libur Nasional Hari Suci Nyepi dan 20 hingga 24 Maret 2026: Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri.

Seluruh layanan SIM akan kembali beroperasi normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM habis pada tanggal tersebut memperoleh dispensasi di tengah periode libur tersebut. Perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa perlu proses baru pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026.

“Kami menghimbau agar masyarakat memperhatikan tenggat waktu dispensasi tersebut. Apabila perpanjangan tidak dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2026, SIM yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku dan pemilik harus mengikuti proses pembuatan SIM baru,” pungkas perwira tiga balok dipundak ini. (*)

Bikin SIM Baru Maupun Perpanjangan Wajib Lampirkan BPJS
TAGGED: Polrestabessurabaya, Satlantas, SatpascolomboSurabaya, sim
Memo News March 17, 2026 March 17, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?