SURABAYA- Warga Rusun Sumbo terancam dipenjara hingga 6 tahun. Itu setelah dirinya ditangkap Reskrim Polsek Sawahan karena mencuri motor dalam teras rumah Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.
Pelakunya, Haryono (40) asal Rusun Sombo Surabaya. Pada, Senin 07 Oktober 2024 sekira pukul 04.35 wib dia menggasak motor milik R.
Kejadian pencurian motor ini berawal, Senin 07 Oktober 2024 sekira pukul 00.00 wib ketika pelaku nongkrong di Rusun Sombo Surabaya tiba-tiba bertemu dengan ZLI (DPO).
Keduanya selanjutnya sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung menyetujui ajakan ZLI.
“Kemudian kedua pelaku langsung berangkat bersama dengan menggunakan sepeda motor milik DPO ZLI,” jelas Kompol Dominggus Ximens, Kapolsek Sawahan, Kamis (24/10/2024).
Keduanya lalu berkeliling mencari sasaran yang akan dicuri, dan ketika melintas di depan rumah Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, kedua pelaku melihat 1 unit sepeda motor merk Honda beat, warna putih, Nopol L-4945-ES milik R.
“Melihat hal tersebut, kedua pelaku langsung mendekati sepeda motor sasaran. Haryono sebagai pemetik, sedangkan ZLI menunggu diatas motor yang digunakan,” imbuh Kapolsek Sawahan.
Dengan kunci “T” dan mata kunci bor yang dipipihkan yang disimpan di saku celana, lalu dimasukkan kedalam lubang kunci kontak sepeda motor. Untuk mengelabuhi pelaku menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan dan langsung pergi.
Motor itu rencananya akan dijual ZLI, namun pada saat pelaku mau pergi dengan menggunakan sepeda motor yang berhasil pelaku curi tersebut tiba-tiba dihadang dan ditangkap oleh warga.
Sedangkan teman pelaku ZLI berhasil melarikan diri dengan menggunkan sepeda motor miliknya yang dipakai dari rumahnya di Rusun Sombo
Surabaya.
Barang bukti yang disita, Sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L 4945 ES yang rusak rumah kunci kontaknya, Kunci Palsu, dan BPKB Nopol L 4945 ES.(*)