SURABAYA- Mempunyai kebiasaan menenggak minuman keras membuat pria di Surabaya ini gelap mata. Pada Minggu 22 september 2024 lalu sekitar pukul 19.00 wib, dia mempunyai niat untuk melakukan penipuan.
Sasarannya adalah korban NV tetangganya yang didatangi oleh pelaku di Jalan Joyoboyo Gg Kelinci Wonokromo Surabaya untuk meminjam 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2014, Nopol AE-2476-BS.
Tersangka penipuan itu adalah, Yuda Aldriyanto (24) asal Jalan DKA Tegal Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo kota Surabaya.
Oleh Pelaku, motor milik NV itu digunakan menjemput kakak pelaku di lapangan Kodam V Brawijaya, setelah sepeda motor dipinjamkan kepada pelaku dan dibawanya.
Namun saat ditinggu, sepeda motor milik korban oleh pelaku tidak dikembalikan hingga saat ini. sehingga atas peristiwa tersebut NV mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.
Motor yang dipinjam oleh pelaku yang tidak dikembalikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonokromo guna Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda M. Zahari mewakili Kapolsek Kompol Hegy Renanta menjelaskan, Korban kepada penyidik menerangkan pelaku yang melakukan penipuan dan atau Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario miliknya bernama Yuda.
Tersangka ini melakukan penipuan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput kakak pelaku di Lapangan kodam V Brawijaya Surabaya namun hingga perkara dilaporkan pelaku tidak mengembalikan sepeda motor itu.
“Pada saat meminjam motor, pelaku melakukan sendirian dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,” kata M. Zahari, Senin (7/10/2024).
Sementara itu pelaku usai dilakukan penangkapan mengaku, barang yang telah digelapkan oleh pelaku yaitu Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2014, dengan cara meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput kakak pelaku di Lapangan kodam V Brawijaya Surabaya.
“Pelakunya kita amankan pada, Senin 30 September sekitar pukul 01.00 Wib sewaktu di Jalan Joyoboyo Gg Kelinci Wonokromo Surabaya,” imbuh Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim juga menerangkan, sebelumnya pelaku mempunyai niat untuk melakukan penipuan dengan maksud dan tujuan untuk dijual karena membutuhkan uang.
Motor milik korban yang telah digelapkan oleh pelaku sudah dijual kepada Inung dan laku terjual sebesar Rp. 2.000.000, dan uangnya sudah habis digunakan utuk beli miras dan kebutuhan sehari-hari.
Tersangka juga pernah melakukan pencurian 1 sepeda motor Honda SCOPY Warna Hitam di Trosobo Gg Lebar No. 02 Kab Sidoarjo dan sudah laku terjual sebesar Rp. 3.000.000, dijual kepada Inung. (*)