SURABAYA- Rumah di Jalan SD Kedungrejo, Rt.09, Rw.02, Kel. Kedungrejo, Kec. Waru Sidoarjo digrebek oleh Saresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis 19 September 2024 lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Dari rumah itu diamankan seorang pria inisial, Y P P (30) asal Jalan SD Kedungrejo, Rt.09, Rw.02, Kel. Kedungrejo, Kec. Waru Sidoarjo.
Digrebek dan dibekuknya YPP ini setelah dirinya diduga menjadi pengedar barang terlarang yakni narkotika jenis sabu-sabu.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan terancam mendekam dalam penjara hingga 20 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti, dompet warna biru muda motif buah apel yang berisikan 4 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing ± 4,233 gram, ± 0,158 gram, ± 0,157 gram, dan berat ± 0,172 gram,sekrop dari sedotan plastik, 1 bendel plastik klips; dan 1 HP.
Dilakukannya penangkapan terhadap tersangka ini setelah anggota mendengar adanya transaksi sabu diwilayah tempat tinggal pelaku yang kemudian ditindaklanjuti.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Jalan SD Kedungrejo dan ditemukan barang bukti serbuk putih dalam poket tersebut diakui milik YPP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dari inisial G (DPO). Sabu didapatkan pada, Rabu 18 September 2024, kurang lebih pukul 13.00 WIB, didepan Gang Kamboja Sidoarjo.
“Tersangka ini membeli dengan harga pergramnya Rp. 900.000, yang mana awalnya membeli barang narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000,” jelas Kompol Suria Miftah.
Barang serbuk putih itu, sudah terbagi menjadi 5 bungkus yaitu 4 ukuran pahe dan 1 bungkus plastik klips ukuran besar yang belum sempat tersangka bagi.
Diketahui sudah ada yang laku terjual sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu ukuran pahe dijual kepada S pada, Kamis 19 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Satu paket yang dijual itu diserahkan di warkop daerah Bungurasih Sidoarjo seharga Rp. 200.000.
“Menurut keterangan tersangkanya, apabila barang tersebut laku terjual semua, maka keuntungan bisa mendapatkan Rp. 1.000.000, sedangkan sisanya ditemukan dan disita oleh petugas Kepolisian dijadikan barang bukti,” imbuh Kasat Resnarkoba.
YPP juga mengatakan, menjual atau sebagai pengedar barang berupa narkotika jenis sabu itu sejak awal bulan Juni 2024 dan tersangka sudah seringkali mendapatkan barang narkotika dari G (DPO). Rata-rata tesangka mendapatkan sebanyak 5 gram dengan tujuan untuk dijual kembali.
Polisi akan menindak dengan pidana Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara hingga 20 tahun.(*)