SURABAYA- Pria berinisial AAF (21) asal Jalan Uka Gg.7-B Kel.Sememi Kec.Benowo Kota Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya pada, Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku yang lulusan SMA itu diketahui memiliki serta menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi yang menangkapnya juga menyita barang bukti, plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat netto ± 0,124 gram, ± 0,099 gram, ± 0,091gram, ± 0,086 gram, ± 0,055 gram, ± 0,068 gram, bungkus bekas rokok serta HP.
“Enam poket sabu itu kita amankan pada, Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib dirumah Jalan Uka Gg.7-B Kel.Sememi Kec.Benowo Kota Surabaya,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba, Kamis (1/8/2024).
petugas Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka usai mendalami informasi dari masyarakat di wilayah sekitar tempat tinggal pelaku ini.
Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik Tersangka.
“Dia mendapatkan barang haram itu, pengakuanya mendapatkan dari D (DPO) pada, Kamis 19 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib dengan cara bertemu langsung dikamar Kostnya di Jalan Kendung Jaya Sememi Benowo,” imbuh Kompol Suriah.
Pelaku sendiri mengaku maksud kulakan sabur untuk dijual dengan mendapatkan untung setiap poketnya sebesar Rp.50.000.
Tersangka juga sebelumnya menerima sabu dari D (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) poket, dan sudah laku terjual 4 (empat) poket
Polisi akan menindak pelaku dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)