MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Ngaku untuk Dijual Kembali, Polsek Gunung Anyar Bekuk Dua Pelaku Sabu

Memo News
Last updated: 2024/11/03 at 3:08 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Dua pelaku sabu di Polsek Gunung Anyar

SURABAYA- Menindaklanjuti Program 100 hari Presiden RI Prabowo, Polsek Gunung Anyar gerak cepat melakukan pengungkapan perkara Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Hasilnya, dua budak sabu berhasil diamankan oleh anggota. Tersangka, SR (50) asal Jalan Semarang dan AW (70) asal Jalan Gundih Bubutan Surabaya.

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Harsya menjelaskan, dari SR diamankan barang bukti, 4 pocket plastik klip berisi sabu skrop, 1 bendel klip plastik, HP, tas selempang warna coklat dan Uang tunai Rp. 400.000 hasil penjualan.

Disita dari AW (70) berupa1 Pokcet plastik klip yang berisi sabu dengan berat ±0,83 gram beserta bungkusnya dan 1 HP.

“Awal mula penangkapan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat, pada Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Rungkut Mapan,” kata Iptu Harsya, Minggu (3/12024).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Genteng ini juga menyatakan, Anggota unit Reskrim Polsek Gunung Anyar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku beserta ciri-cirinya.

Polrestabes Surabaya Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan Anniversary, Semua Luar Kota

Setelah mendapati ciri-ciri sebagaimana didapati petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 pocket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil introgasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama AW untuk dijual kembali dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup,” imbuh Harsya.

Setelah itu, anggota bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AW di Jalan Semarang Surabaya beserta barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Anyar guna proses hukum lebih lanjut. A akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat(1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024 Digelar di Polrestabes Surabaya
TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polsekgununganyar, Sabu
Memo News November 3, 2024 November 3, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?